Dari 26 nama jabatan itu, delapan di antaranya mencantumkan S-1 Hukum atau Sarjana Hukum (SH) sebagai salah satu kualifikasi pendidikan. Bahkan, khusus untuk nama jabatan “Penyuluh Hukum” dan “Pengelola Pemanfaatan Hasil Penelitian”, SH menjadi kualifikasi pendidikan tunggal.
Selain dua yang telah disebut di atas, enam nama jabatan lainnya adalah “Penyusun Teknis Pelatihan Fungsional”; “Penyusun Bahan Rencana Kerja dan Anggaran Sistem dan Metoda”; “Penyusun Bahan Bimbingan Teknis”; “Pengadministrasi Angggaran; Pemeriksa Merek; dan Auditor Pertama”.
Total terdapat 90 formasi pegawai yang tersedia untuk para SH. Formasi terbanyak adalah “Pengadministrasi Anggaran” dengan 50 posisi. Terbanyak kedua adalah “Auditor Pertama” dengan 20 posisi.
Nama Jabatan | Formasi |
Penyusun Teknis Pelatihan Fungsional | 2 |
Penyusun Bahan Rencana Kerja dan Anggaran Sistem dan Metoda | 1 |
Penyusun Bahan Bimbingan Teknis | 4 |
Penyuluh Hukum | 2 |
Pengelola Pemanfaatan Hasil Penelitian | 9 |
Pengadministrasi Angggaran | 50 |
Pemeriksa Merek | 2 |
Auditor Pertama | 20 |
Untuk para peminat lowongan ini, Kemenkumham telah menetapkan beberapa syarat antara lain bebas dari gangguan narkoba, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
Syarat berikutnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran hukuman bagi pegawai swasta.
Terkait persyaratan akademik, Kemenkumham menetapkan batas minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2.75 untuk S-1 dan Diploma III. Lalu, usia pun dibatasi yakni minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada tanggal 1 September 2014.