Ketika Permohonan Bikin Hakim MK Takut
Jeda

Ketika Permohonan Bikin Hakim MK Takut

Menasehati pemohon, hakim MK bak motivator ulung.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Hakim MK, Patrialis Akbar. Foto: RES
Hakim MK, Patrialis Akbar. Foto: RES

Periode Juli-Agustus 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sentral perhatian publik karena adanya sengketa pemilu presiden yang diajukan kubu Prabowo Subianto. Masih di periode yang sama, walaupun tidak seheboh sidang sengketa pemilu presiden, seorang Ignatius Ryan Tumiwa sempat juga menyita perhatian publik dan kalangan MK sendiri.

Ryan adalah pemohon pengujian undang-undang dengan nomor perkara 55/PUU-XII/2014. Pasal yang diuji adalah Pasal 344 KUHP yang mengatur ancaman pidana 12 tahun penjara, bagi siapa saja yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri. Pasal ini biasanya disebut pasal larangan euthanasia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, eutanasia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan.

Yang unik, motivasi mengajukan permohonan ini selain meminta MK membatalkan Pasal 344 KUHP, disebutkan dalam petitum permohonan, Ryan jugameminta pemerintah Indonesia segera membuat peraturan pelaksanaan untuk izin suntik mati terutama bagi anggota masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan. Dengan kata lain, Ryan berupaya mencari legalitas tindakan bunuh diri.

Didaftarkan 24 Juni 2014, permohonan Ryan akhirnya diproses juga oleh MK. Pada persidangan pertama, 16 Juli 2014, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terungkap bahwa permohonan Ryan tidak hanya dianggap unik, tetapi juga menakutkan bagi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

“Saya membacanya ini takut saya membaca permohonanya Pak Ryan ini,” ujar Patrialis sebagaimana terekam dalam risalah persidangan yang diunggah laman resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id.

Merespon Patrialis, Ryan justru mengeluarkan pernyataan yang membingungkan. Dia berkeluh kesah segala macam masalah hidup yang dia hadapi, mulai dari tidak bekerja alias menganggur, diganggu orang, tidak diundang rapat Rukun Tetangga di lingkungannya, hingga kondisi stres dan depresi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait