Inilah Legal Opinion Kejaksaan untuk Outsourcing BUMN
Utama

Inilah Legal Opinion Kejaksaan untuk Outsourcing BUMN

Pengangkatan pekerja outsourcing di BUMN tanpa seleksi bukan pidana selama tidak melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Oleh:
ADY THEA D.A.
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat DPR. Foto: RES (Ilustrasi)
Suasana rapat DPR. Foto: RES (Ilustrasi)
Apakah rekrutmen dan mempekerjakan pekerja alih daya (outsourcing) di BUMN bisa dikategorikan pelanggaran hukum? Jawaban atas pertanyaan itu sedikit banyak mendapat jawaban dari Kejaksaan Agung. Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Bambang Setyo Wahyudi, menyampaikan pandangan Kejaksaan di depan anggota Komisi IX DPR, Senin (08/9) kemarin.

Dalam legal opinion-nya, Bambang menyatakan amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus dilaksanakan ‘demi hukum’. Karena demi hukum, maka pengangkatan pekerja tanpa seleksi harus diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi. Demi kepastian dan tertib hukum, Kementerian BUMN seharusnya menerbitkan Peraturan Menteri sebagai acuan bagi direksi.

Meskipun perlu ada panduan, Bambang Setyo Wahyudi menegaskan tidak ada larangan bagi BUMN untuk mengangkat pekerja outsourcing tanpa seleksi. “Selama bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara dan pelaksanaan amanat UU, bukan tindak pidana,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat.

Mantan Kajati Sumatera Utara itu mengatakan Kejaksaan dapat menyampaikan legal opinion secara tertulis kepada direksi BUMN. Bahkan termasuk legal opinion menyangkut hal lain yang dibutuhkan BUMN. Namun, Kejaksaan baru bisa memberikan legal opinion secara tertulis jika ada permohonan BUMN secara resmi. Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR meminta direksi BUMN untuk meminta legal opinion Kejaksaan paling lambat 9 September 204.

Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, legal opinion yang disampaikan Sesjamdatun dalam rapat tersebut sudah jelas. Pengangkatan pekerja outsourcing di BUMN oleh direksinya tanpa mekanisme seleksi tidak melanggar peraturan. Komisi IX DPR merekomendasikan pengangkatan pekerja outsourcing di BUMN dimulai secara bertahap pada 15-30 September 2014. Pekerja outsourcing yang diangkat mengacu pada data Satgas Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Outsourcing BUMN. Kemenakertrans juga diminta untuk menerbitkan nota pemeriksaan terhadap empat BUMN yaitu PT POS Indonesia, Telkom, Pertamina dan Pupuk Kaltim.

Dirjen Pembinaan dan Pengawas Ketenagakerjaan, Muchtar Luthfi, mengatakan legal opinion Kejaksaan sudah jelas, sehingga tinggal pelaksanaannya di lapangan. Kemenakertrans, kata Luthfi, siap mengawal pengangkatan pekerja alih daya di BUMN. “Tinggal ketegasan saja dari BUMN untuk melaksanakannya,” ucapnya.

Staf Ahli Kementerian BUMN, Herman Hidayat, menekankan legal opinion Kejaksaan itu penting sebagai landasan hukum. Sehingga, dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum ketika melaksanakan pengangkatan pekerja outsourcing di BUMN.

Senada, Direktur SDM PT Perusahaan Listrik Negara (*PLN) sekaligus mewakili direksi-direksi BUMN, Eddy D Erningpraja, mengaku sepakat untuk menuntaskan segala permasalahan outsourcing di BUMN. Namun, pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan hukum. Juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenakertrans. “Kami minta keterangan tertulis dari Jamdatun,” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait