KSPI Minta Pemerintah Perhatikan Tuntutan Komponen KHL
Aktual

KSPI Minta Pemerintah Perhatikan Tuntutan Komponen KHL

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KSPI Minta Pemerintah Perhatikan Tuntutan Komponen KHL
Hukumonline
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk memperhatikan beberapa tuntutan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) di Indonesia, sebelum melakukan penetapan upah minimum buruh.

"Buruh juga perlu kehidupan yang layak sehingga pemerintah jangan langsung menetapkan saja upah minimum sebelum melakukan survei dengan melihat KHL para buruh di Indonesia," ucap Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, ada beberapa tuntutan komponen yang harus diperhatikan dalam menetapkan upah minimum para buruh di antaranya menambah KHL dari 60 butir menjadi 84 butir dengan merevisi Permanakertrans No. 13 Tahun 2012.

Selanjutnya, survei KHL dilakukan dengan menggunakan mekanisme proyeksi dan regresi ditambah inflasi tahun untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun-tahun berikutnya.

Bukan itu saja, pemerintah tidak lagi menetapkan upah minimum di bawah angkan KHL, proyeksi, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi kompensasi atas upah.

Ia juga mengatakan lebih baik cabut regulasi kebijakan upah murah seperti Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum dan Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Dikatakannya, KSPI juga menolak konsep RPP pengupahan yang mengharuskan kenaikan upah minimum ditinjau dua tahun sekali.

"Semua komponen sudah kami sampaikan semoga pemerintah nanti bisa lebih bijaksana dalam menetapkan upah minimum para buruh atau pekerja," tuturnya.
Tags: