Calon Anggota BPK, dari Hakim Ad Hoc Hingga Dosen FH
Utama

Calon Anggota BPK, dari Hakim Ad Hoc Hingga Dosen FH

Tidak paham arti dan perbedaan metode akuntansi akrual basis dan kas basis.

Oleh:
FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Suasana Fit and Proper Test Calon Anggota BPK. Foto: RES
Suasana Fit and Proper Test Calon Anggota BPK. Foto: RES
Macam-macam latar belakang profesi yang ingin menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari serangkaian latar belakang profesi tersebut, terdapat Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Pontianak. Calon tersebut adalah Sastra Rasa. Dia ingin menjadi anggota BPK semata-mata ingin mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Saat mendaftar tidak untuk cari kerjaan sama sekali. Saya masih hakim ad hoc tipikor, masih satu tahun delapan bulan. Ini tanggung jawab moral untuk pencegahan,” kata Sastra saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR, Selasa (9/9).

Dari pengalaman Sastra sebagai hakim ad hoc tipikor, perkara yang masuk telah terjadi kerugian negara. Bahkan, banyak terdakwa korupsi yang tidak mau membayar uang pengganti ke negara. “Mereka rata-rata pasang badan, jadi alangkah lebih baiknya BPK lakukan pencegahan tidak terjadi korupsi,” katanya.

Pencegahan yang dilakukan BPK, lanjut Sastra, bisa dalam bentuk penyuluhan ke pemerintah pusat maupun daerah. Penyuluhan tersebut bisa dalam bentuk bagaimana melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik dan benar. “BPK harusnya tidak bosan lakukan penyuluhan,” tambahnya.

Sayangnya, pertanyaan yang dilontarkan Anggota Komisi XI DPR, Dolfie OF Pailit, tidak bisa dijawab Sastra. Dolfie mempertanyakan lima bidang apa saja yang siap ditempati oleh calon anggota BPK serta arti dan perbedaan metode standar akuntansi akrual basis dan kas basis. “Saya ingin tahu pandangan bapak,” katanya.

Mengenai lima bidang yang menjadi tugas anggota BPK yang kosong, Sastra mengaku tidak tahu. Ia mengatakan, jika terpilih sebagai anggota BPK dirinya hanya concern untuk pencegahan korupsi. “Dalam aspek yang kosong, saya sampai saat ini belum membaca. Saya belum tahu apa-apa saja lima aspek bidang yang kosong. Jujur saya katakan apa adanya,” katanya.

Begitu juga untuk pertanyaan mengenai metode akuntansi kas basis dan akrual basis, Sastra juga mengaku tidak bisa menjawab. “Standar akutansi, akrual basis dan kas basis, ilmu yang belum saya pelajari, baru hari ini saya mendengar. Jadi mohon maaf saya tidak bisa menjawab,” ujarnya.

Calon Anggota BPK lainnya adalah Lauddin Marsuni. Ia tercatat menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Paloppo Sulawesi Selatan. Selain itu, Lauddin juga menjadi tenaga ahli anggota DPRD Sulawesi Selatan. Dalam makalahnya, Lauddin juga mengedepankan aspek pencegahan tindak pidana korupsi jika terpilih sebagai anggota BPK.

Atas dasar itu, ia mengusulkan agar BPK mengedepankan audit investigasi. Menurutnya, audit ini bisa dilakukan dari hasil pengembangan audit kinerja dan audit keuangan. Untuk melakukan audit investigasi, BPK bisa melaksanakannya tanpa harus menunggu ada permintaan dari aparat penegak hukum.

“Audit investigasi, bisa proaktif dan reaktif. Keduanya dapat dilakukan tanpa ada permintaan,” kata Lauddin.

Menurut Lauddin, jika melihat berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu ada anggota BPK yang membidangi pemerintahan desa. Atas dasar itu, perlu ada restrukturisasi terhadap keanggotan BPK. “Tidak ada obyek pengawasan pemerintahan desa, karena belum ada, harus direstrukturisasi, paling tidak pemerintah desa masuk wilayah mana,” pungkasnya. 
Tags:

Berita Terkait