Mangkir Tugas Akibat Utang, Hakim Ini Dipecat
Berita

Mangkir Tugas Akibat Utang, Hakim Ini Dipecat

Hakim terlapor menerima keputusan sanksi perberhentian ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang MKH. Foto: Sgp
Suasana sidang MKH. Foto: Sgp
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menghukum berat seorang hakim yang bertindak indisipliner. Kali menimpa seorang hakim PN Tanjung Pandan (Bangka Belitung), I Gusti Ngurah Made Gunawan Wijaya (Gol. IIIb) yang diganjar pemberhentian tetap alias dipecat lantaran mangkir selama 5 tahun gara-gara terbelit utang saat bertugas di PN Tobelo.

Tindakan itu dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH, khususnya prinsip berdisiplin tinggi, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Menyatakan hukuman disiplin berat terhadap hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim dan PNS,” ucap Ketua MKH, Imam Soebechi saat membacakan keputusan di ruang Wirjono Prodjodikoro Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/9). Imam didampingi anggota MKH lainnya yakni Yakub Ginting, Sumardijatmo, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.

Sanksi itu sama dengan rekomendasi sanksi berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Bawas MA tertanggal 23 Mei 2013 yang mengusulkan agar Hakim I Gusti dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim dan PNS. Dia terbukti melanggar KEPPH dan PP Disiplin PNS karena tidak masuk kantor sejak 2008 hingga saat ini dengan dalih mendapat ancaman dari seorang calon anggota DPRD Tobelo, Maluku Utara.

Majelis menyimpulkan atas dasar fakta persidangan MKH sejak 2008 hingga perkara ini diperiksa hakim terlapor terbukti tidak melaksanakan tugasnya sebagai hakim baik di PN Tobelo dan PN Tanjung Pandan. Menurut majelis tindakan itu melanggar huruf c angka 8 SKB KEPPH, Pasal 12 PB Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan KEPPH, dan Pasal 3 angka 5, 11, 12 PP Disiplin PNS.

“Karenanya, hakim terlapor harus dijatuhi sanksi berat karena merusak citra dan kehormatan hakim,” kata anggota MKH Jaja Ahmad Jayus saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Hakim terlapor mengakui memiliki utang sebesar Rp 80 juta kepada  seorang calon anggota DPRD Tobelo. Si berpiutang adalah suami seorang panitera pengganti di PN Tobelo. Hingga kini utang itu belum dikembalikan. Uang sebesar itu untuk menutupi utang mertua terlapor yang berjanji dikembalikan dalam waktu dua pekan, tetapi tidak ditepati. Akibatnya, pemilik uang mengancam hakim terlapor, sehingga dirinya tak berani bertugas lagi berkantor di PN Tobelo hingga dimutasi ke PN Tanjung Pandan.

“Hakim terlapor mengakui kesalahannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena memiliki tiga orang anak dan istri yang tidak bekerja,” ujar Jaja mengutip materi pembelaan IKAHI selaku pendamping. Meski begitu, majelis tetap berpendirian materi pembelaan tidak beralasan, sehingga pembelaannya patut untuk ditolak.

Atas putusan ini, hakim terlapor menyatakan menerima keputusan ini dengan ikhlas. “Iya mengerti dan saya terima keputusan ini Yang Mulia,” jawab I Gusti dengan tenang saat Ketua MKH menanyakan tanggapan atas putusan itu. Dimintai tanggapannya, I Gusti enggan berkomentar apapun dan langsung bergegas keluar ruang sidang.
Tags:

Berita Terkait