Penandatanganan Amandemen Kontrak Tambang Sebelum 20 Oktober
Utama

Penandatanganan Amandemen Kontrak Tambang Sebelum 20 Oktober

Pemerintah menginginkan Freeport berbagi kapasitas pabrik pengolahan produk tambang dengan Newmont.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung ESDM. Foto: SGP
Gedung ESDM. Foto: SGP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penandatanganan amandemen sejumlah kontrak pertambangan dapat dilakukan sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir pada 20 Oktober 2014.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar. menyatakan pihaknya menargetkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) renegosiasi kontrak tambang pada September 2014 .

"Lalu, beberapa di antaranya, mungkin ada lima, akan diteken amandemen kontraknya," katanya, di Jakarta, Jumat (12/9).

Lima kontrak tersebut berasal dari perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Penandatanganan amandemen kontrak akan dilakukan Pelaksana Tugas Menteri ESDM Chairul Tanjung mewakili pemerintah.

Berbeda dengan MoU yang diwakili Dirjen Mineral dan Batu Bara, penandatangan amandemen kontrak mesti dengan Menteri ESDM sebagai kuasa pertambangan pemerintah.

MoU merupakan tahapan sebelum ditandatangani amandemen kontrak. Poin-poin MoU renegosiasi ada enam yakni penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban pembangunan smelter, penyesuaian luas lahan, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, dan kelanjutan operasi.

Data Kementerian ESDM per 1 September 2014, masih ada 64 kontrak yang terdiri dari 24 KK dan 40 PKP2B belum menandatangani MoU renegosiasi. Sementara, 43 perusahaan lainnya yang terdiri dari 10 KK dan 33 PKP2B sudah menyepakati poin-poin renegosiasi.

Sejumlah perusahaan yang sudah menandatangani MoU adalah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia Tbk.

Renegosiasi kontrak mencakup 107 perusahaan yang terdiri atas 34 pemegang kontrak karya (KK) dan 73 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Melalui Keppres No. 3 Tahun 2012, pemerintah membentuk Tim Evaluasi untuk Penyesuaian KK dan PKP2B.

Di samping itu, pemerintah menginginkan PT Freeport Indonesia berbagi kapasitas pabrik pengolahan atau smelter produk tambang dengan PT Newmont Nusa Tenggara. Sukhyar mengatakan, kepastian pembagian tersebut diperlukan agar Newmont segara memperoleh rekomendasi ekspor konsentrat.

"Kami harapkan minggu ini sudah keluar rekomendasinya," ujarnya.

Menurut dia, Freeport masih memungkinkan untuk memberikan slot kapasitas smelter kepada Newmont. Freeport, lanjutnya, tidak perlu memproduksi hingga 1,6 juta ton konsentrat per tahun sesuai kapasitas smelter.

"Dengan demikian, memberi ruang kepada Newmont untuk memasok ke smelter," katanya. Namun, ia tidak menjelaskan besaran bagian Freeport dan Newmont.
Tags:

Berita Terkait