BPK Audit Pertamina atas Dugaan Mafia Migas
Berita

BPK Audit Pertamina atas Dugaan Mafia Migas

Audit dilakukan terkait dengan internal supply chain atau mata rantai suplay BBM pada PT Pertamina.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pertamina. Foto: Sgp
Pertamina. Foto: Sgp
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Pertamina, guna memeriksa pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhan dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan anggota VII BPK Barullah Akbar di Jakarta, Rabu (10/9). Ia mengatakan, saat ini BPK tengah mendalami dugaan mafia Migas pada PT Pertamina. Diharapkan PDTT akan selesai pada September ini dan akan diumumkan pada Desember mendatang. “Kami (BPK) sedang mendalami dugaan mafia Migas di PT Pertamina, mungkin pemeriksaan akan selesai September ini, dan akan diumumkan pada Desember 2014 mendatang,” kata Barullah.

Dijelaskan oleh Barullah, audit tersebut dilakukan terkait dengan internal supply chain atau mata rantai suplay BBM pada PT Pertamina, di mana menggunakan anak usahanya yakni PT Petral di Singapura. Sayangnya, Barullah enggan menjelaskan lebih lanjut tentang PDTT terhadap PT Pertamina dan PT Petral. “Namun secara detailnya saya belum tahu, tunggu saja Desember nanti,” elak Barullah ketika ditanya lebih detil.

PDTT terhadap PT Pertamina ini pun, diakui Barullah, baru kali pertama dilakukan oleh BPK. Pasalnya, selama ini BPK hanya melakukan audit PT Pertamina terkait dengan mandat sesuai perundangan yang berlaku seperti audit pelaksanaan Public Service Obligation (PSO). Sementara untuk audit laporan keuangan PT Pertamina, rutin dilakukan oleh kantor akuntan publik yang bekerja atas nama BPK.

Sementara itu sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman menyatakan mafia migas makin menggurita pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Data yang dimiliki IMES, kata dia, kerugian negara dari praktik sindikasi mafia migas per tahun minimal sebesar 4,2 miliar dolar atau Rp37 triliun.

Menjawab pertanyaan bagaimana memberantasnya, Erwin mengungkapkan bahwa mafia migas melibatkan aktor-aktor birokrasi, politikus, dan bisnis. "Ini tiga serangkai," tegasnya.

Ia berpendapat mempersoalkan mafia di sektor migas tidak lengkap jika tak menohok ke badan usaha bernama Perseroan Terbatas Pertamina Energy Trading Limited (PT Petral Ltd.), anak usaha PT Pertamina yang bermarkas di Singapura. Menurut dia, PT Petral Ltd. berjaya menguasai tata kelola dan tata niaga migas pascapemberlakuan UU Migas. Undang-undang yang masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 ini ditandatangani  Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 23 November 2001.

Jika pemerintahan baru Jokowi-JK benar serius berantas mafia migas, menurut Erwin, mulailah dari PT Petral Ltd. Dalam hal ini sebuah audit investigatif sangat dibutuhkan untuk memulai proses hukum yang tegas dan adil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta organisasi nonpemerintah (ornop) yang bergerak di sektor migas, menurut dia, dapat dilibatkan Presiden untuk garap serius kasus mafia migas tersebut.
Tags:

Berita Terkait