Program Penjaminan Polis Sebaiknya Diberikan ke LPS
Berita

Program Penjaminan Polis Sebaiknya Diberikan ke LPS

LPS menyatakan siap menangani program penjaminan tersebut.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.lps.go.id
Foto: www.lps.go.id
Pemerintah dan DPR akan memiliki pekerjaan setelah RUU Perasuransian yang akan segera disetujui menjadi UU. Salah satu pekerjaan rumah tersebut berkaitan dengan klausul program penyelenggaraan penjaminan polis. Otomatis, diperlukan adanya lembaga khusus untuk menangani program tersebut. Terkait hal ini, sejumlah anggota dewan memiliki pandangan yang berbeda-beda.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam, misalnya. Menurutnya, dalam RUU tersebut mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk menjadi peserta penjamin polis, paling lambat tiga tahun setelah RUU Perasuransian sah menjadi UU.

Atas dasar itu, lanjut Rachel, Fraksi Partai Gerindra mendukung penuh pemerintah untuk menyusun RUU Penjaminan Polis. Ia berharap, RUU tersebut diajukan oleh pemerintah sebelum tiga tahun semenjak RUU Perasuransian disahkan menjadi UU.

"Kami mendukung pemerintah jika RUU Penjaminan Polis diajukan sebelum tiga tahun semenjak RUU Perasuransian sah menjadi UU," katanya, Senin (15/9).

Anggota Komisi XI Indah Kurnia menilai, program penjaminan polis sebaiknya diberikan kepada LPS. Terlebih lagi, selama ini LPS merupakan lembaga yang concern menangani penjaminan di sektor perbankan. Atas dasar itu, ia berharap revisi UU LPS segera dilakukan agar lembaga tersebut memilliki wewenang penjaminan polis.

"Penjaminan polis sebaiknya diberikan ke LPS, lalu direvisi UU LPS. Untuk menarik minat masyarakat revisi sesegera mungkin sejak disahkannya UU ini," kata politisi dari PDIP ini.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, LPS, Salusra Satria, menyambut baik usulan itu agar penjaminan polis ditangani oleh LPS. Menurutnya, jika pemerintah dan dewan sepakat bahwa program penjaminan polis dilakukan oleh LPS, pihaknya siap menjalankan tugas tersebut.

"Kalau memang ditugaskan kita harus melakukan sesuai amanat UU," tutur Salusra.

Ia menuturkan, di sejumlah negara sudah menerapkan program penjaminan polis. Dari sejumlah skema dan model tersebut, LPS masih memilah-milah mana yang bisa diterapkan di Indonesia. Sejumlah skema tersebut bisa diterapkan jika tugas penjaminan polis diserahkan kepada LPS.

"Beberapa pola yang akan dibuat tentu kita sudah pelajari ya," katanya.

Ia menyebutkan, ada beberapa negara yang telah menerapkan program penjaminan polis tersebut menggabungkan dengan penjaminan di sektor perbankan. Misalnya, Korea Selatan. Di negara tersebut dana nasabah perbankan dan perasuransian dijamin oleh satu lembaga. Begitu juga di Malaysia, model atau skema program seperti itu juga telah diimplementasikan dengan baik.

Menurut Salusra, penambahan tugas berbentuk penjaminan polis bagi LPS itu bukanlah hal yang sulit. Meski begitu, LPS akan membutuhkan tambahan unit berupa sumber daya manusia yang khusus menangani tugas baru itu. 

"Kalau ada tambahan tugas tentu ada tambahan kerjaan unit dan sebagainya, itu akan kita lakukan," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait