Investor Jepang Menangi Tender Bank Mutiara
Berita

Investor Jepang Menangi Tender Bank Mutiara

DPR berencana memanggil LPS berkaitan dengan penjualan saham Bank Mutiara yang tak ada kepastian harga.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Bank Mutiara. Foto: SGP
Bank Mutiara. Foto: SGP
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa pemenang tender saham PT Bank Mutiara Tbk adalah perusahaan asal Jepang, yang bernama J Trust Co.Ltd. Melalui siaran persnya, Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, penjualan saham Bank Mutiara tersebut telah dilakukan sesuai azas keterbukaan dan tata kelola lembaga yang baik.

"Proses penawaran penjualan saham Bank Mutiara yang berlangsung terbuka dan kredibel kini sudah memasuki tahap penetapan calon investor pemenang," tulis Samsu dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Senin (15/9).

Menurutnya, J Trust Co.Ltd tersebut sebelumnya harus mengikuti fit and proper test sebagai calon pemilik Bank Mutiara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Samsu mengatakan, ditetapkannya pemenang tender penjualan saham ini sekaligus dapat memberikan kesempatan Bank Mutiara untuk fokus dalam mengembangkan bisnisnya.

Ia menuturkan, proses penetapan calon investor pemenang ini dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor harga penawaran yang baik dan di atas harga dasar penjualan. Namun sayangnya, LPS tak menyebutkan secara rinci berapa angka penjualan saham Bank Mutiara yang dilepas kepada J Trust Co.Ltd tersebut.

Menurut LPS, J Trust Co.Ltd merupakan perusahaan holding investasi yang tercatat di Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange). J Trust Co.Ltd memiliki sejumlah segmen bisnis, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, pinjaman konsumer, kartu kredit dan penjaminan kredit. LPS berjanji akan terus memberikan perkembangan penjualan saham ini secara terus menerus.

Bank Indonesia (BI) menyambut baik proses penjualan saham Bank Mutiara yang telah menetapkan satu pemenang calon investor. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, proses penjualan saham tersebut wajib mengikuti fit and proper test dari OJK. Seiring hal itu, lanjutnya, investor dari Jepang tersebut wajib mempersiapkan seluruh dokumen untuk melengkapi persyaratan dari LPS maupun OJK.

"Apakah investornya itu lulus atau tidak, maka struktur dari jual belinya itu dapat diterima oleh aturan dan regulasi yang berlaku saat ini," kata Agus.

Terkait penetapan calon pemenang investor Bank Mutiara tanpa ada kepastian harga, Anggota Komisi XI Maruarar Sirait mengatakan, DPR akan memanggil LPS. "Kita akan minta penjelasan soal itu, kita akan ajukan pada pimpinan untuk panggil LPS terkait penjualan Bank Mutiara," katanya.

Politisi PDIP ini berharap, harga saham Bank Mutiara yang dilepas ke perusahaan asal Jepang itu sesuai dengan penggelontoran Penyertaan Modal Sementara (PMS), baik dari pemerintah maupun LPS. Jika ditotal, seluruh PMS yang digelontorkan pemerintah dan LPS itu mencapai Rp8 triliun.

PMS yang pertama terjadi pada tanggal 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009. Saat itu, Bank Mutiara masih bernama Bank Century. Total PMS kala itu sebesar Rp6,762 triliun. Sedangkan PMS yang kedua terjadi pada Desember 2013. Saat itu, Bank Mutiara kembali mendapat suntikan dana mencapai Rp1,249 triliun.

Persoalan ini pula yang akan diklarifikasi DPR kepada LPS. "Harapan kami harus sesuai dengan harga, tentunya sesuai dengan suntikan yang diberikan dari keuangan negara yg dikeluarkan itu sekitar Rp8 triliun, maka kita dengarkan dulu mereka (LPS) nanti," tutup Maruarar.
Tags:

Berita Terkait