Penarikan Aset di Luar Negeri, Bukan Hal Mustahil
Aktual

Penarikan Aset di Luar Negeri, Bukan Hal Mustahil

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Penarikan Aset di Luar Negeri, Bukan Hal Mustahil
Hukumonline
Tim Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Kejahatan yang dikirim Jaksa Agung Basrief Arief ke Eropa pada awal September 2014, telah kembali. Tim kecil yang dipimpin langsung Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno, mendapat hasil yang mampu memudahkan untuk menarik aset koruptor di luar negeri.

"Syukur Alhamdulillah, pada beberapa perkara yang kami telusuri asetnya telah memiliki MLA (Mutual Legal Assistance atau Bantuan Hukum Timbal Balik) dan tentu saja ini memudahkan kami melakukan pekerjaan. Jadi ibaratnya sudah setengah jalan terlampaui," kata Chuck dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (16/9).

Chuck mengatakan, pihaknya segera menemui Basrief Arief untuk melaporkan hasil penting kegiatan penelusuran aset tindak pidana di Eropa itu. Setelah itu, lanjut Chuck, Tim Teknis segera menindaklanjuti hasil penelusuran dan melengkapinya dengan data-data termasuk penghitungan biaya operasional, pemeliharaan aset, keuntungan serta kerugiannya, lalu menghitung mana saja aset yang tidak memerlukan banyak biaya untuk menjadi prioritas utama dan itulah yang disebut efektif dan efisien.

Dia menampik timnya menelusuri aset yang terkait perkara BLBI dan perkara Century sebagaimana yang dikabarkan selama ini. "Bukan perkara-perkara itu tetapi kami melakukan penelusuran sejumlah perkara lain yang juga besar," jelas Chuck.

Chuck mengakui berbagai pihak sebelumnya meragukan PPA Kejaksaan dalam melakukan penelusuran aset hasil tindak kejahatan yang ditempatkan di luar negeri. "Yang pasti, penarikan aset di luar negeri bukanlah sesuatu yang mustahil!" tambah Chuck.

Seperti diketahui, PPA (Pusat Pemulihan Aset) merupakan unit baru yang terbentuk atas inisiasi Jaksa Agung Basrief Arief muncul atas dasar Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 006/A/JA/3/2014 dan telah diundangkan dalam Lembaran Berita Negara R.I Tahun 2014 No. 453.

Sebelum menjadi PPA, unit ini hanya berupa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang mulai bekerja awal 2012. Satgassus ini telah berhasil menyelesaikan pemulihan aset sejumlah kasus besar yang menjadi tunggakan Kejaksaan Agung selama puluhan tahun hingga berhasil mengembalikan PNBP lebih dari Rp 3 Triliun.

Pusat Pemulihan Aset yang bekerja secara profesional diharapkan menjadi sarana untuk tidak hanya merampas harta atau aset terkait atau hasil kejahatan dan mengembalikannya pada korban, namun utamanya adalah membuat si pelaku kejahatan menjadi jera.
Tags: