Anggaran OJK 2015 Meningkat 40 Persen
Aktual

Anggaran OJK 2015 Meningkat 40 Persen

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Anggaran OJK 2015 Meningkat 40 Persen
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan usulan pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2015 ke DPR sebesar Rp3,58 triliun. Jumlah anggaran ini meningkat 40 persen dibandingkan tahun 2014, sebesar Rp2,4 triliun. Berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, anggaran Rp3,58 triliun tersebut bersumber dari pembiayaan APBN sebesar Rp1,74 triliun dan pungutan industri sebesar Rp1,83 triliun.

Dari angggaran tersebut, mayoritas diperuntukkan kegiatan administratif, yakni sebesar Rp2,34 triliun. Kegiatan administratif ini meliputi penambahan fasilitas perkantoran, peningkatan remunerasi terkait reorganisasi, penambahan jumlah pegawai, cost of living adjustment, merit increase serta pengembangan organisasi dan sumber daya manusia.

Pada tahun 2015, OJK berencana untuk menambah sekitar 600 pegawai baru dari berbagai tingkatan. Selain untuk kegiatan administratif, kenaikan anggaran juga diperlukan untuk pengadaan aset sebesar Rp570,5 miliar serta peningkatan anggaran untuk kegiatan operasional sebesar Rp598,7 miliar.

OJK menyatakan, pagu indikatif yang bersumber dari pungutan industri dimaksudkan untuk membiayai program kerja yang bersifat recycling terhadap industri, asosiasi dan inidividu perusahaan di sektor jasa keuangan. Setidaknya, terdapat delapan program recycling yang sudah direncanakan OJK.

Kedelapan program tersebut adalah, program kerja dalam rangka capacity building, penguatan organisasi kelembagaan, pendalaman pasar atau penetrasi, penguatan daya saing industri jasa keuangan dalam menghadapi MEA, penguatan infrastruktur pengawasan keuangan, penguatan sistem informasi, pendidikan dan pelatihan serta pengembangan organisasi dan sumber daya manusia.
Tags: