DPR Setujui RUU Pencarian dan Pertolongan Jadi UU
Berita

DPR Setujui RUU Pencarian dan Pertolongan Jadi UU

Mengamanatkan pembentukan lembaga bernama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Pencarian pertolongan dalam suatu keadaan bahaya, kini memiliki payung hukum. Hal itu seiring dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencarian dan Pertolongan menjadi UU oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (16/9).

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan rapat paripurna resmi mengetuk palu sidang sebagai pertanda disetujui RUU tersebut. Seluruh anggota dewan yang hadir serentak menyatakan persetujuannya.  “Alhamdulillah disahkan menjadi UU,” ujarnya.

Ketua Komisi V Muhidin Mohamada Said dalam laporan akhirnya mengatakan, komisinya melakukan pembahasan secara mendalam terhadap RUU tersebut. Mulanya, RUU ini berjumlah 395 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah dilakukan pembahasan, dari ratusan DIM mengerucut menjadi 16 Bab dan 88 Pasal. Dikatakan Muhidin, RUU tersebut mengatur pencarian dan pertolongan dan mengevakuasi dalam keadaan kondisi bahaya.

“Tujuannya untuk melakukan pencarian pertolongan dan evakuasi korban secara efektif,” ujarnya.

Menurutnya, pencarian dan pertolongan penting dilakukan agar menjadi budaya. Ia berpandangan negara bertanggungjawab dalam pencarian pertolongan, penyelenggaraan operasi pertolongan, kelembagaan, sumber informasi, pendanaan dan ketentuan pidana. Pertanggungjawaban tersebut diatur melalui mekanisme RUU tentang Pencarian dan Pertolongan.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, potensi pertolongan dapat dimanfaatkan melalui kegiatan yang dilakukan meliputi pengaturan pengendalian dan pengawasan oleh lembaga pencarian pertolongan. Lembaga dimaksud adalah Badan Nasional Pencarian Pertolongan (BNPP). Menurutnya, pemerintah membentuk lembaga tersebut dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Dia menambahkan, pengaturan dilakukan dengan membuat norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan dan pertolongan. Selain itu, membuat kebijakan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Sedangkan pengedalian berupa memberikan arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan dan pertolongan. Sedangkan untuk pengawasan, berupa pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Lebih lanjut, ia mengatakan perencanaan dibuat dan disusun untuk 20 tahun ke depan. Kendati demikian, perencanaan dapat ditinjau ulang sekali dalam kurun waktu lima tahun sekali. Dia mengtakan, pemerintah bertanggungjawab menyediakan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dengan memberikan pendidikan, pelatihan serta pemantauan  dan evaluasi.

Menurutnya, dalam pencarian pertolongan mesti didukung data dan informasi yang disediakan oleh BNPP. Pemberian data dan informasi dilakukan secara terpadu dengan memanfaatkan komunikasi dan teknologi. Sistem informasi pencarian dan pertolongan mesti terhubung dengaan antara lain otoritas bandara udara, unit penyelenggara bandar udara, syahbandar, penyelenggara perkeretaapian, lalu lintas angkutan jalan, penanggulangan bencana, dan rumah sakit.

Peran serta masyarakat pun diatur dalam RUU tersebut. Misalnya pelaporan, pemberian  masukan kepada BNPP dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis dalam pencarian dan pertolongan. Peran serta masyarakat berupa perseorangan, kelompok, organsisasi, profesi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan.

Menteri Perhubungan (Menhub), EE Mangindaan, mengamini pandangan Muhidin. Menurutnya, RUU tersebut mengandung berbagai substansi. Setidaknya, dapat menjadi instrumen dalam pencarian dan pertolongan. Ia berharap dengan adanya payung hukum pencarian dan pertolongan dalam menjawab berbagai perubahan kondisi kekinian, maupun yang akan datang. Misalnya, berkaitan dengan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan pada tingkat nasional maupun internasional.

“Kiranya diharapkan RUU ini mampu meningkatkan kinerja penyelenggaraan pencarian dan pertolongan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait