Pemohon Dinilai Keliru Pahami UU Pajak Penghasilan
Berita

Pemohon Dinilai Keliru Pahami UU Pajak Penghasilan

Pemerintah minta agar permohonan ini ditolak atau tidak dapat diterima.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemohon Dinilai Keliru Pahami UU Pajak Penghasilan
Hukumonline

Pihak pemerintah mengajukan tanggapan atas pengujian Pasal 23 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diajukan PT PT Coltrans Asia.

Dalam tanggapannya, pemerintah menganggap pemohon keliru memahami ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh itu. Sebab, pendelegasian dari UU PPh kepada aturan yang lebih rendah sudah sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.   

“Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mendelegasikan peraturan kepada menteri keuangan untuk mengatur jenis jasa lain tidak melanggar hak konstitusional pemohon karena ketentuan itu sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Penelitian dan Pengembangan Kemkumham Mualimin Abdi saat membacakan tanggapan pemerintah di ruang sidang MK, selasa (16/9).

Pasal 23 ayat (2) UU PPh menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Mualimin menjelaskan UU PPH tidak memungut PPh atas dasar bidang usaha tertentu, tetapi didasarkan pada jenis penghasilannya. Karenanya, dimungkinkan atas penghasilan yang berasal dari bidang usaha yang sama dapat dilakukan pemotongan/pemungutan dengan tarif berbeda. “Ini tergantung jenis penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajaknya,” katanya.

Dia tegaskan UU PPh sudah mengatur mengenai subyek pajak, objek pajak, dan tarif pajak dengan pengenaan yang merata serta pembebanan yang adil bagi seluruh wajib pajak. “Jadi UU PPh ini sudah memenuhi asas keadilan bagi para wajib pajak.”

Karena itu, pemerintah menilai dalil pemohon yang mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh adalah tidak benar dan tidak relevan. “Sepatutnya, majelis hakim MK memutuskan agar permohonan pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima,” harapnya.  

Sebelumnya, Pasal 23 ayat (2) UU PPh dinilai merugikan PT Coltrans Asia karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, frasa “jenis jasa lain” dalam pasal tersebut dimaknai Ditjen Pajak termasuk pemotongan PPh Pasal 23. Padahal, jenis jasa usaha pemohon masuk dalam lingkup pelayaran yang memiliki karakteristik berbeda dari jenis usaha lainnya, sehingga semestinya tunduk pada UU Pelayaran.

Pemohon menilai frasa ‘jenis jasa lain’ dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh telah tumpang tindih dengan UU lain yang mengatur bidang usaha tertentu, sehingga telah melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa “jenis jasa lain” dalam pasal tersebut inkonstitusional sepanjang dimaknai dengan tanpa memperhatikan UU lain yang telah mengatur klasifikasi lapangan/bidang usaha tertentu. 

Tags: