Mahfud MD Sarankan Pengesahan RUU Pilkada Ditunda
Berita

Mahfud MD Sarankan Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Yang terpenting bagaimana memutus tali modus politik uang dalam penyelenggaraan pilkada baik pilkada langsung maupun melalui DPRD.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Mahfud MD. Foto: RES
Mahfud MD. Foto: RES

Pemerintah dan DPR disarankan menunda pembahasan dan mengesahkan RUU Pilkada khususnya terkait pilihan materi yang menyangkut pemilihan kepala daerah oleh DPRD atau pemilihan langsung oleh rakyat seperti yang berlangsung selama ini. Hal ini mengingat perdebatan pilihan pilkada langsung atau pilkada melalui DPRD itu belum memenuhi titik temu.

Pernyataan itu dilontarkan oleh mantan Ketua MK Prof Moh Mahfud MD saat menghadiri Simposium Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang bertajuk “Cetak Biru Indonesia Masa Depan dari KAHMI untuk Bangsa’ di Aula Gedung MK Jakarta, Selasa (16/9).

Mahfud  mengatakan apabila pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan RUU Pilkada yang diirencanakan tanggal 25 September 2014 itu, pembahasan RUU itu harus dimulai dari awal lagi. “Mungkin pilihannya bisa ditunda, tetapi tidak bisa carry over (ditarik). Kalau ditunda, DPR berikutnya tidak boleh membahas itu lagi, kecuali dari nol mulai pembahasan yang paling urgen,” kata Mahfud.

Dia melanjutkan pilihan lainnya bisa saja usulan pilkada langsung diterima, tetapi khusus untuk pemilihan bupati atau walikota. Sementara pemilihan gubernur tetap dilakukan melalui DPRD atau sebaliknya. “Ini semua tinggal tergantung interaksi pemerintah, DPR, dan civil society termasuk pers. Sebenarnya apa yang ingin diputuskan dalam waktu yang sebentar ini,” katanya.

Ditegaskan Mahfud, semua argumentasi konsep pilkada langsung atau melalui DPRD telah dikemukakan oleh berbagai pihak. Tetapi, lanjut Mahfud, yang patut diingat dan menjadi persoalan pokok bagaimana memutus tali modus politik uang dalam penyelenggaraan pilkada baik pilkada langsung maupun melalui DPRD.

“Langsung atau lewat DPRD, sama-sama memiliki celah terjadi praktik politik uang. Jika DPRD mungkin praktik politik uang lebih tertutup hanya melibatkan elit partai saja, sedangkan pilkada langsung melibatkan banyak pihak. Ini pengalaman yang terjadi,” ujarnya.

Kalaupun pilihan politik diputuskan pilkada langsung, kata Mahfud, perlu ada pengaturan yang ketat mulai menyangkut pengawasan, pembatasan dana kampanye, pengaturan tentang syarat diskualifikasi pasangan calon termasuk larangan menggunakan fasilitas birokrasi.  

“Saya pernah menangani ratusan sengketa pilkada, semua ada praktik politik uang, penyalahgunaan birokrasi. Ada seorang yang tidak memilih pasangan calon tertentu dipecat. Bahkan, di Sumatera pejabat struktural jabatannya dicabut hanya karena tidak mau dukung calon tertentu. Ini kan namanya birokrasi rusak,” bebernya.

“Persoalan ini yang harus diantisipasi karena soal langsung atau tidak semua argumen sudah dikemukakan banyak pihak.” 

Tags: