RUU Perlindungan Anak Segera Diparipurnakan
Aktual

RUU Perlindungan Anak Segera Diparipurnakan

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
RUU Perlindungan Anak Segera Diparipurnakan
Hukumonline
Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah mengatakan, dalam waktu dekat Revisi Undang-Undang (RUU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akan diparipurnakan untuk disetujui menjadi undang-undang. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan secara maraton antara DPR dengan pemerintah merespon kebutuhan perlindungan terhadap anak yang kian mendesak.

“Kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik lainnya terhadap anak seperti kasus Jakarta International School (JIS), kasus Emon dan masih banyak lagi yang tidak terungkap membuat pembahasan RUU ini makin cepat dan baik,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (17/9).

Ia berpandangan, banyaknya tindak pidana kekerasan terhadap anak menjadi kekhawatiran semua pihak. Pembahasan pun dilakukan secara komprehensif tanpa kepentingan politik maupun koalisi manapun. Menurutnya, RUU Perlindungan Anak diperuntukan demi masa depan anak.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpandangan dalam RUU mengulas berbagai hal. Mulai definisi anak dalam kandungan hingga usia remaja dan dewasa. Selain itu mengharuskan pemberian pendidikan agama di sekolah. Jika tidak, maka dapat diberikan sanksi pidana. Setidaknya, RUU tersebut memberikan kesadaran pemerintah, masyarakat pendidikan dan orang tua agar memberikan perlindungan kepada anak.

“Semua harus dilindungi dan wajib mendapat hak untuk hidup,” pungkasnya.
Tags: