“Kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik lainnya terhadap anak seperti kasus Jakarta International School (JIS), kasus Emon dan masih banyak lagi yang tidak terungkap membuat pembahasan RUU ini makin cepat dan baik,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (17/9).
Ia berpandangan, banyaknya tindak pidana kekerasan terhadap anak menjadi kekhawatiran semua pihak. Pembahasan pun dilakukan secara komprehensif tanpa kepentingan politik maupun koalisi manapun. Menurutnya, RUU Perlindungan Anak diperuntukan demi masa depan anak.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpandangan dalam RUU mengulas berbagai hal. Mulai definisi anak dalam kandungan hingga usia remaja dan dewasa. Selain itu mengharuskan pemberian pendidikan agama di sekolah. Jika tidak, maka dapat diberikan sanksi pidana. Setidaknya, RUU tersebut memberikan kesadaran pemerintah, masyarakat pendidikan dan orang tua agar memberikan perlindungan kepada anak.
“Semua harus dilindungi dan wajib mendapat hak untuk hidup,” pungkasnya.