Hukumonline Terima Kunjungan PERADI
Info

Hukumonline Terima Kunjungan PERADI

PERADI menegaskan sikapnya menolak RUU Advokat.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Sedari awal, sikap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tegas menolak rencana pengesahan RUU Advokat. Dalam rangka menyampaikan sikap itu ke publik, PERADI melakukan beragam cara, salah satunya mengunjungi sejumlah media (media visit). Rabu (17/9), PERADI berkunjung ke hukumonline.

Dipimpin langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Otto Hasibuan, rombongan PERADI terdiri dari Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI Leonard Simorangkir, Pengurus DPN PERADI Thomas E. Tampubolon, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jakarta Pusat Jamaslin James Purba, dan Wakil Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat Christo C. Hutabarat.

Kepada hukumonline yang diwakili Direktur Pemberitaan dan Konten Amrie Hakim, Pemimpin Redaksi www.hukumonline.com Abdul Razak Asri, Pemimpin Redaksi en.hukumonline.com Davidson Samosir dan Redaktur Ali Salmande, Otto Hasibuan dkk menjelaskan poin-poin keberatan PERADI terhadap RUU Advokat yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

“Kami, PERADI, bukannya tidak mendukung perubahan. Kami mendukung perubahan, tetapi harus dipersiapkan dengan matang, tidak terburu-buru,” ujar Otto yang menangkap kesan DPR terburu-buru ingin merampungkan RUU Advokat sebelum DPR periode 2009-2014 habis masa jabatan.    

Menurut Otto, sebelum berbicara tentang rencana revisi UU Advokat, semua pihak berkepentingan seharusnya menyatukan persepsi terlebih dulu untuk apa UU Advokat dibuat. Dia menegaskan bahwa UU Advokat pada akhirnya dibuat untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Dalam kaitan itu, kualitas advokatnya harus baik.

“Kalau ada perubahan itu haruslah menuju kebaikan, terutama bagi pencari keadilan. Dan untuk bisa tercapainya kepentingan pencari keadilan itu, syarat utamanya advokatnya harus baik,” kata Otto.

RUU Advokat, kata Otto, justru berpotensi merendahkan kualitas advokat karena merujuk pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, rekrutmen calon advokat tidak lagi ketat. RUU Advokat membuka peluang menjamurnya organisasi advokat yang menjalankan fungsi rekrutmen calon advokat. Otto khawatir dengan banyak organisasi, maka akan semakin banyak pula standar rekrutmen calon advokat.

Untuk itu, PERADI bertekad akan terus menyuarakan beragam persoalan yang terkadung dalam RUU Advokat, termasuk dengan cara melakukan media visit. Otto berharap semua kalangan dapat melihat permasalahan ini dengan jernih, khususnya DPR. Dia meminta DPR tidak memaksakan RUU Advokat disahkan pada periode ini.

Otto optimis RUU Advokat tidak akan disahkan pada DPR periode 2009-2014. Pasca melakukan safari ke lima fraksi di DPR, Otto yakin fraksi-fraksi yang telah didatangi akan sepakat pada sikap PERADI untuk menolak pengesahan RUU Advokat.  
Tags: