Ini Ancaman Bagi Kepala Daerah Rangkap Ketum Parpol
Berita

Ini Ancaman Bagi Kepala Daerah Rangkap Ketum Parpol

Tercantum di RUU Pemerintahan Daerah yang akan disetujui DPR menjadi UU pada 23 September mendatang.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Ini Ancaman Bagi Kepala Daerah Rangkap Ketum Parpol
Hukumonline
Kepala daerah yang merangkap jabatan sebagai ketua partai politik terancam sanksi berupa pemberhentian karena melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang akan disahkan 23 September 2014.

"Gubernur, bupati/wali kota beserta wakilnya harus menanggalkan jabatannya sebagai ketua partai politik," ujar Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Pemda Komite I DPD RI Farouk Muhammad Syechbubakar di Jakarta, Rabu (17/9).

Ia menjelaskan, jika ada kepala daerah yang membangkang dan tidak melaksanakan amanat sesuai UU maka sanksi terberatnya bisa diberhentikan dari jabatannya.

Sanksi yang diberikan mulai adminitrasi berupa teguran. Jika memaksa maka diberikan pembinaan khusus, bahkan bisa dipecat jika tetap ngotot rangkap jabatan.

Pelarangan rangkap jabatan ketua partai politik tersebut diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf i RUU Pemerintahan Daerah.

Rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai dikhawatirkan mengganggu dan menjadi beban antara tugas sebagai partai dan tugas sebagai kepala pemerintahan.

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan dalam RUU tersebut juga diatur kepala daerah bisa diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.

Selain itu, pemberhentian bisa dilakukan apabila kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya.

"Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang memengaruhi, juga bisa diberhentikan," katanya.

Kemudian, lanjut dia, yang dilarang lainnya yakni menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan kecuali untuk mewakili daerahnya, merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya serta melakukan perbuatan tercela.

Selanjutnya, menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen.

"Kepala daerah juga bisa diberhentikan jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Tags:

Berita Terkait