Setelah Legal Opinion Kejaksaan, Pekerja Angkat Bicara
Berita

Setelah Legal Opinion Kejaksaan, Pekerja Angkat Bicara

Pekerja anggap direksi BUMN lamban.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Setelah <i>Legal Opinion</i> Kejaksaan, Pekerja Angkat Bicara
Hukumonline
Para pekerja meminta para direksi BUMN untuk segera mengangkat pekerja alih daya (outsourcing) menjadi pekerja tetap. Para pekerja mengingatkan Kejaksaan sudah memberikan legal opinion kepada Komisi IX DPR, 8 September lalu. Bahkan DPR meminta jajaran direksi BUMN menindaklanjuti pendapat hukum itu segera.

Gerakan Bersama Buruh/Pekerja di Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN) meminta BUMN segera mengangkat pekerja alih daya sesuai kesepakatan rapat Komisi IX DPR. Seharusnya para pekerja diangkat pada bulan September ini.

Koordinator Geber BUMN, Achmad Ismail, mengingatkan opini hukum Kejaksaan pada dasarnya menyatakan tidak ada masalah jika BUMN mengangkat para pekerja alih daya. Tidak ada masalah hukum jika para pekerja diangkat tanpa seleksi.

Pria yang biasa disapa Ais itu berpendapat yang dibutuhkan hanya SK direksi BUMN bersangkutan untuk mengatur proses pengangkatan tanpa syarat. Opsi lain, Menteri BUMN menerbitkan peraturan terkait pengangkatan pekerja outsourcing tanpa seleksi agar dilaksanakan oleh BUMN. Pelanggaran yang dilakukan BUMN terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak boleh dibiarkan terus. Solusinya, mengangkat pekerja outsourcing.

Cuma, Ais tak melihat langkah sikap BUMN menjalankan rekomendasi DPR. “Sampai sekarang kami belum melihat Direksi BUMN yang melaksanakan rekomendasi DPR dan legal opinion Kejaksaan Agung itu,” kata Ais dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Rabu (17/9).

Senada, perwakilan FSPMI di Geber BUMN, Yudi Winarno, mengatakan sampai sekarang belum ada tindakan konkrit BUMN untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait penyelesaian outsourcing di BUMN. “Tidak ada alasan bagi BUMN menolak pengangkatan pekerja outsourcing menjadi tetap,” tegas Yudi.

Dalam mengawal pelaksanaan rekomendasi DPR itu, Yudi mengatakan Geber BUMN telah berkoordinasi dengan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemenakertrans. Kementerian yang mengurusi bidang ketenagakerjaan itu berjanji akan memanggil 21 BUMN yang tersangkut masalah outsourcing. Untuk menanyakan sejauh mana langkah yang telah ditempuh dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR itu.

Yudi berharap proses pemanggilan dan pengawasan itu segera berjalan. Sehingga, Geber BUMN dapat memantau BUMN mana saja yang sudah atau belum melaksanakan rekomendasi DPR. Sejauh ini, Geber BUMN mencatat ada beberapa BUMN yang sudah meminta legal opinion secara tertulis kepada Kejaksaan Agung. Tapi ia khawatir BUMN akan mendapat legal opinion yang berbeda-beda.

Untuk memastikan, Yudi mengatakan Geber BUMN akan meminta legal opinion secara tertulis kepada Kejaksaan Agung terkait penyelesaian masalah outsourcing di BUMN. Geber BUMN juga sudah meminta kepada Komisi IX DPR agar meminta legal opinion serupa kepada Kejaksaan Agung. “Kami khawatir, BUMN memberikan keterangan beda-beda kepada Jamdatun sehingga legal opinion yang diterbitkan nanti berbeda-beda,” urainya.

Jika persoalan outsourcing di BUMN ini tidak dapat diselesaikan pemerintah sekarang, Yudi mengatakan Geber BUMN telah berkomunikasi dengan Rumah Transisi Jokowi-JK. Geber BUMN mengusulkan agar pemerintah baru memprioritaskan penyelesaian masalah outsourcing BUMN. Tapi, jika pemerintah baru nanti tidak mampu menuntaskannya, Geber BUMN akan mendorong DPR untuk menggunakan hak interpelasi.
Tags:

Berita Terkait