BI Gandeng Kemenkumham Berdayakan Napi
Berita

BI Gandeng Kemenkumham Berdayakan Napi

Dengan memanfaatkan lahan di lapas, para napi dapat mengembangkan komoditi terutama yang menjadi penyumbang inflasi.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BI Gandeng Kemenkumham Berdayakan Napi
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) untuk memberdayakan narapidana (napi). Pemberdayaan ini berbentuk pengembangan kapabilitas dan keterampilan terhadap para napi untuk mendorong kemandirian serta kepada klien pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, dengan memanfaatkan lahan di Lapas, para napi dapat mengembangkan komoditi terutama yang menjadi penyumbang inflasi selama ini. "Pengembangan komoditi ketahanan pangan dan holtikultura penyumbang inflasi, atau komoditas lainnya yang dapat menunjang perekonomian daerah," katanya di Jakarta, Kamis (18/9).

Dalam kerjasama ini, BI diwakili oleh Kepala Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM, Eni V. Panggabean. Sedangkan dari Kemenkumham, diwakili oleh DirJen PAS Handoyo Sudradjat. Menurut Agus, kerjasama dengan Kemenkumham ini tak hanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat legal kenegaraan saja, tapi juga menyentuh warga masyarakat yang berada dalam binaan Kemenkumham, yakni para napi dan klien pemasyarakatan.

"Untuk membangun kemandirian dan meningkatkan inklusivitas dalam perekonomian," kata Agus.

Menurutnya, kerjasama ini akan dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan teknis dari BI kepada para napi. Misalnya, pelatihan atau pendampingan usaha untuk meningkatkan kapasitas usaha, bantuan sarana dan prasarana, serta bantuan terkait teknis produksi dan akses pemasaran.

"Kesepakatan kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan implementasi pelaksanaan program oleh kantor perwakilan Bank Indonesia dan Lembaga Pemasyarakatan di daerah," tuturnya.

BI melalui kantor perwakilannya telah mengembangkan berbagai klaster. Bahkan, mulai tahun 2014, klaster difokuskan pada komoditas pangan yang dapat mendukung pengendalian inflasi yaitu padi, cabai merah, daging sapi, bawang merah dan bawang putih, yang disebut klaster ketahanan pangan.

Sebanyak 40 kantor perwakilan BI di daerah terlibat dalam pengembangan klaster ketahanan pangan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan stakeholder setempat. Dan mulai tahun ini, kerjasama terkait pengembangan klaster ketahanan pangan dilakukan BI bersama Kemenkumham.

Dirjen PAS Kemenkumham Handoyo Sudrajat menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, peran serta masyarakat dalam membina narapidana sangat penting. Ia yakin, kerjasama ini akan berguna bagi warga binaan yang ada di Lapas. "Kerja sama sangat membantu dalam penanganan narapidana dan klien pemasyarakatan," katanya.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Lapas Kelas II A Pontianak telah mengawali kerjasama peningkatan kemandirian narapidana tersebut. Yakni, melalui pelaksanaan pelatihan keterampilan yang difasilitasi oleh BI.

Dari pelatihan tersebut, para narapidana telah mampu membuat demplot budidaya bawang merah yang merupakan salah satu komoditi penyumbang inflasi di Kalimantan Barat. Bukan hanya itu, produk tikar dari kayu yang dihasilkan oleh narapidana di Kelas II A Pontianak telah menembus pasar ekspor.
Tags:

Berita Terkait