BI Terbitkan Empat Aturan Terkait Valas
Berita

BI Terbitkan Empat Aturan Terkait Valas

Penerbitan dan penyempurnaan aturan ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan BI dan sejumlah lembaga terkait hedging BUMN.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BI Terbitkan Empat Aturan Terkait Valas
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) menerbitkan empat Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan valuta asing (valas). Keempat PBI itu adalah PBI No.16/16/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valas bank dengan Pihak Domestik, PBI No.16/17/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valas Bank dengan Pihak Asing, PBI No.16/18/PBI/2014 tanggal 17 September tentang Perubahan Atas PBI No.15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank. Ketiga PBI ini berlaku pada tanggal 10 November 2014.

Satu aturan lainnya, PBI No.16/19/PBI/2014 tentang Penyempurnaan Atas PBI No.15/17//PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia. PBI ini sudah berlaku sejak tanggal 17 September 2014. Keempat PBI tersebut terdiri dari dua aturan baru dan dua aturan lama yang merupakan peleburan dari enam PBI yang telah dirilis bank sentral.

Otomatis, dengan berlakunya keempat PBI tersebut, maka enam PBI lama yang dilebur sudah dinyatakan tak berlaku lagi. Keenam PBI tersebut adalah PBI No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valas Terhadap Rupiah Kepada Bank, PBI No.10/37/PBI/2008 dan PBI No.11/14/PBI/2009 tentang Transaksi Valas Terhadap Rupiah, PBI No.7/14/PBI/2005, PBI No.14/10/PBI/2012, PBI No.16/9/PBI/2014 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas Oleh Bank.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Filianingsih Hendarta mengatakan, dalam keempat PBI ini terdapat pengaturan mengenai sanksi. Namun, aturan mengenai sanksi ini berlaku sama. Misalnya, sanksi administratif dan sanksi kewajiban membayar. "besarnyaa diseragamkan, satu persen dari nilai nominal transaksi atau minimal Rp10 juta," katanya di Jakarta, Kamis (18/9).

Ia berharap, meski terdapat sanksi, industri perbankan tetap melakukan transaksi valas. Sedangkan terkait sanksi mikrorpudential, lanjut Filianingsih, tidak diatur lagi dalam PBI yang baru diterbitkan. Hal itu dikarenakan mikrorpudential bukan lagi kewenangan dari BI.

"Kalau sanksi mikroprudential tidak diatur lagi dalam PBI, karena sudah kewenangan OJK," tuturnya.

Selain itu, lanjut Filianingsih, dalam empat PBI ini diatur secara tegas mengenai underlying, pelaksanaan netting dalam rangka penyelesaian transaksi, serta pelarangan pemberian kredit atau pembiayaan dalam valas atau rupiah untuk kepentingan derivatif.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, penerbitan dan penyempurnaan sejumlah aturan ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan BI dan sejumlah lembaga atau instansi bahwa selisih biaya kurang dari transaksi lindung nilai (hedging) oleh BUMN bukanlah kerugian negara. Kesepakatan ini tertuang dalam pedoman standard operational procedure (SOP) mengenai transaksi hedging BUMN.

Agus mengatakan, keempat aturan ini bertujuan agar pasar valas menjadi dalam yang ditandai dengan ketersediaan likuiditas yang memadai. Selain itu, dengan adanya aturan ini diharapkan kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar dan risiko minimal agar menjaga stabilitas perekonomian.

"Perlu diberikan ruang bagi pelaku pasar untuk lebih aktif bertransaksi di pasar valas, tapi tetap well managed," tutur Agus.

Ia berharap, pelaku perbankan tak hanya semata-mata untuk mengejar keuntungan saja. Melainkan, memastikan bahwa underlying transaksi sesuai dengan profil. "Kalau ada pengetatan, mohon disupport dengan baik, kami prinsipnya yakini pasar valas kita pasti aman asal underlying transctionnya benar. Jangan hanya kejar keuntungan, underlying transaction harus dijaga," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyambut baik terbitnya empat PBI tersebut. Menurutnya, keempat PBI tersebut tidak menyinggung mikroprudential. Atas dasar itu, OJK akan merespon dengan positif khusus terkait kewenangan mikroprudential yang berada di bawah otoritas.

"Harus direspon positif oleh OJK karena bagian mikro yang tidak diangkat, apa implikasi dari pelanggaran yang ada. OJK akan lakukan diskusi dulu dengan kawan-kawan industri dan pasar," tuturnya.

Menurutnya, bukan hanya pendalaman asar keuangan saja yang dikedepankan. OJK melihat pendalaman di pasar modal juga menjadi hal yang penting. Muliaman meyakini, akan ada keterkaitan antara pendalaman pasar keuangan dan pasar modal yang bertujuan untuk menambah likuiditas di pasar.

Selain itu, kata Muliaman, pendalaman baik di pasar keuangan maupun di pasar modal harus dibarengi dengan mitigasi risiko yang baik. Menurutnya, pasar yang terlalu dalam mengandung risiko yang besar pula. Atas dasar itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan BI mengenai pendalaman pasar ini.  

"Perlu dibuat mekanisme mtigiasi risikonya. Karena pasar yang dalam membuat interkoneksitas semakin masif, dan kemungkinan sistemik akan semakin terasa," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait