Selingkuh 10 Tahun, Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat Tidak Hormat
Berita

Selingkuh 10 Tahun, Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat Tidak Hormat

Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang MKH (Ilustrasi). Foto: RES.
Suasana sidang MKH (Ilustrasi). Foto: RES.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Johan Erwin Isharyanto dari jabatannya karena terbukti selingkuh dengan istri orang lain selama 10 tahun.

“Memutuskan, hukuman berat. Pemberhentian tetap dengan tidak hormat,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim perkara ini, Abbas Said di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/9).

Abbas menjelaskan bahwa Johan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Khususnya, di bagian harus berperilaku berintegritas tinggi dan berperilaku jujur, fair dan menghindari perbuatan atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.

Johan dilaporkan oleh seorang wanita yang juga teman kuliahnya dulu di Universitas Gadjah Mada (UGM). “Terlapor mengenal pelapor sejak masa kuliah kerja nyata pada 1992 atau 1993 di Purworejo. Satu almamater di UGM, tetapi beda fakultas,” ujarnya.

Lama tak bersua, mereka kembali bersua pada 2003 ketika Johan bekerja sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Mereka pun membina hubungan, walau satu sama lain sudah memiliki pasangan yang sah. “Terlapor dan pelapor telah melakukan hubungan suami istri lebih dari 10 kali,” ungkap Abbas.

Selain itu, perempuan itu juga mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Johan, baik untuk pribadi maupun keluarganya. Termasuk, untuk melanjutkan kuliah S2 dan S3 serta memperbaiki rumahnya yang rusak akibat gempa bumi.

Johan pun disebut berjanji akan menikahi pelapor. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya pelapor melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY). Akibat ingkarnya janji Johan, pelapor bahkan mengaku sempat depresi dan hendak bunuh diri.

Sementara, pembela Johan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sempat mengutarakan sejumlah fakta yang bisa menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman Johan. Yakni, hubungan itu dimulai justru datang berawal dari pelapor.

Selain itu, pembela menyampaikan bahwa Johan (terlapor) masih mencintai istri sahnya. “Terlapor juga meminta kesempatan kedua karena dia merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai istri dan anak,” demikian bunyi pembelaan itu sebagaimana dikutip dari putusan MKH yang dibacakan Abbas.

Namun, upaya meringankan hukuman terlapor itu kandas. Majelis menilai tidak menemukan alasan untuk memaafkan terlapor. “Dari fakta-fakta yang ada, tidak menunjukan adanya alasan pemaaf, karena terlapor dalam kurun waktu 10 tahun berselingkuh dengan perempuan yang sudah bersuami,” ujarnya.

Sementara, Johan tidak mau berkata apa-apa usai menerima vonis itu. Dia pun hanya bisa tertunduk ketika dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan.

Putusan MKH ini diambil secara bulat oleh majelis yang terdiri dari Abbas Said (KY) selaku Ketua MKH, serta Eman Suparman (KY), Taufiqurrahman Syahuri (KY), Jaja Ahmad Jayus (KY), Salman Luthan (MA), Margono (MA), dan Desnayeti (MA) masing-masing sebagai anggota.
Tags:

Berita Terkait