FH Unair Usulkan RUU Rahasia Negara Jadi RUU Kedaulatan
Berita

FH Unair Usulkan RUU Rahasia Negara Jadi RUU Kedaulatan

Agar pembahasan tidak berlarut-larut.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kampus FH Unair. Foto: www.fh.unair.ac.id.
Kampus FH Unair. Foto: www.fh.unair.ac.id.
Tim Telaah Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dari Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) mengusulkan RUU Rahasia Negara diubah menjadi RUU Kedaulatan Negara.

"Daripada pembahasan berlarut-larut sejak tahun 2000, saya kira RUU Rahasia Negara sebaiknya menjadi RUU Kedaulatan Negara," kata anggota Tim Telaah Unair I Gede Wahyu Wicaksana, SIP, MSi, PhD, di sela kunjungan Komisi I DPR RI di kampus setempat di Surabaya, Kamis (18/9).

Dalam pertemuan untuk meminta masukan Tim Telaah Unair dan Untag Surabaya tentang RUU Rahasia Negara yang dipimpin Ketua Tim Komisi I DPR RI Guntur Sasono itu, ia menjelaskan perubahan itu merupakan penjabaran dari rahasia negara menjadi lebih luas.

"Kita bisa belajar dari pengalaman Australia yang hendak membuat RUU tentang Imigran, tapi karena empat tahun tidak ada keputusan akhirnya diubah menjadi RUU yang lebih luas," kata dosen Hubungan Internasional Fisip Unair Surabaya itu.

Senada dengan itu, Tim Telaah Fisip Untag Surabaya Trisnadi Nasution menegaskan bahwa RUU Rahasia Negara itu tidak harus dibatasi pada militer, melainkan juga mencakup ekonomi, keuangan, industri strategis, dan sebagainya.

"Karena itu, pembahasan RUU Rahasia Negara itu harus melibatkan kalangan ekonomi, keuangan, industri pemerintah dan swasta yang bersifat strategis, seperti pembuatan kapal, pesawat terbang, dan sebagainya. Semuanya harus dilindungi," katanya.

Pandangan itu juga diperkuat Tim Telaah FH Unair Surabaya, Bambang Boediono. "Cara, mekanisme, model, dan badan yang bertanggung jawab dalam RUU Rahasia Negara itu tidak jelas, karena itu saya sependapat bila RUU Rahasia Negara dijadikan RUU Kedaulatan Nasional," katanya.

Dengan demikian, rahasia negara itu bukan ancaman terhadap negara dari masyarakat, tapi bisa juga dari negara lain. "Ancaman dari negara juga bukan hanya ancaman militer, tapi konsultan asing atau akuntan publik asing yang bermitra dengan pemerintah, di antaranya dengan Kementerian Perindustrian," katanya.

Menurut dia, bukan tidak mungkin apa yang dipandang sebagai konsultan asing atau akuntan publik asing itu merupakan intelijen yang bisa membocorkan rahasia negara untuk kepentingan asing, baik melalui bantuan asing seperti PNPM yang berisi data masyarakat desa se-Indonesia.

"Jadi, RUU Kedaulatan Negara itu bisa mengatur tentang pembocor asing, sehingga RUU Rahasia Negara yang berganti menjadi RUU Kedaulatan Negara atau Kedaulatan Nasional itu tidak akan mendapat penolakan karena membatasi akses masyarakat, tapi justru membatasi akses internal," katanya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR Heri Akhmadi menyetujui perluasan makna dari rahasia negara, tapi mungkin saja istilah RUU Rahasia Negara diubah menjadi RUU Sandi Negara. "Jadi, hubungan kita dengan asing harus berbentuk sandi agar tidak bocor, seperti Istana Negara yang sekarang pakai server khusus," katanya.

Kunjungan kerja untuk meminta masukan terkait RUU Rahasia Negara yang diterima Wakil Rektor III Unair Prof dr Soetjipto MS PhD dan Dekan Fisip Unair Drs Ignatius Basis Susilo MA itu diikuti Guntur Sasono (F-PD), Fardan Fauzan (F-PD), Lucy Kurniasari (F-PD), Heri Akhmadi (F-PDIP), dan Dahlia (F-Gerindra).
Tags:

Berita Terkait