Bikin Video, PERADI Gandeng Hanung Bramantyo
Berita

Bikin Video, PERADI Gandeng Hanung Bramantyo

Proses syuting hanya satu hari, dari jam 9 pagi hingga jam 11 malam.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Salah satu adegan dalam video PERADI. Foto: Youtube
Salah satu adegan dalam video PERADI. Foto: Youtube
Hari-hari belakangan ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tengah fokus memperjuangkan penolakan terhadap rencana pengesahan RUU Advokat. Salah satu cara yang ditempuh PERADI adalah membuat video yang berisi deskripsi singkat tentang profil dan sepak terjang PERADI sebagai organisasi.

Diunggah di akun PERADI Indonesia pada laman video berbagi, Youtube, video tersebut hanya berdurasi 1:01. Adegan pembukanya adalah Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan yang tengah melangkah masuk ke dalam sebuah ruangan. Di ruangan itu, Otto berhadapan dengan sebuah layar sentuh dengan beragam menu.

“Perhimpunan Advokat Indonesia adalah sebuah wadah profesi advokat Indonesia yang bebas dan mandiri,” begitu kalimat pembuka video yang dibacakan narator.

Lalu, bak dalam sebuah film futuristik, Otto menyentuh beberapa menu pada layar tersebut sambil terdengar suara narator menjelaskan fungsi, kedudukan, serta kegiatan PERADI. Di penghujung adegan, Otto keluar ruangan seraya disambut sejumlah orang berjas, kemudian mereka berpose di pelataran sebuah gedung megah.

“PERADI menegakkan hukum dan keadilan untuk bangsa dan negara,” demikian bunyi kalimat penutup video.

Kepada hukumonline, Rabu (17/9), Otto Hasibuan menjelaskan tujuan PERADI membuat video. Otto mengakui selama ini, PERADI kurang maksimal dalam hal publikasi. Akibatnya, banyak hal terkait perkembangan PERADI sebagai sebuah organisasi tidak diketahui publik. Makanya, melalui video ini, kata dia, PERADI ingin berbagi informasi kepada publik seputar sepak terjang organisasi.

“Kita ingin menunjukkan kepada masyarakat, kepada DPR, apa sih kemajuan-kemajuan yang telah dicapai PERADI. Tapi tentunya dengan cara yang tidak mudah. Jadi, kita ingin menggambarkan, begini loh sudah PERADI majunya. Masa you tega hancurin ini,” paparnya.

Dalam rangka menyebarluaskan pesan dalam video tersebut, PERADI bekerjasama dengan tiga stasiun televisi swasta yakni Kompas TV, Metro TV, dan TV ONE. Di tiga televisi itu, video PERADI akan ditayangkan terus menerus hingga 24 September 2014. Tanggal itu disebut-sebut akan menjadi hari penentuan apakah RUU Advokat akan disahkan DPR atau tidak.

Ditanya tentang biaya produksi video tersebut, Otto enggan menyebutkan angka pastinya. Namun, dia mengakui jumlah biaya yang dikeluarkan dari anggaran DPN PERADI cukup besar. “Tetapi tidak sampai M (Rp1 miliar, red),” ujarnya.

Proses pembuatan video, kata Otto, melibatkan sutradara beken Hanung Bramantyo. Keterlibatan Hanung, lanjutnya, atas usulan Rivai Kusumanegara, Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI, yang kebetulan kenal dengan sutradara film layar lebar “Ayat-Ayat Cinta” dan “Sang Pencerah” itu.

“Ya, kita nggak tahu bagaimana caranya, sudahlah kita serahkan pada dia (Hanung). Makanya, waktu syuting, kita datang ke situ. Saya juga salah mengerti, saya kira syuting itu hanya satu jam, ternyata dari jam 9 pagi sampai jam 11 malam,” tutur Otto.

Otto mengatakan dalam proses pembuatan video yang hanya satu hari itu, peran PERADI hanya menyodorkan tema yakni “pengenalan PERADI”. Selebihnya, terkait teknis, PERADI menyerahkan sepenuhnya kepada Hanung.

Menariknya, Otto mengaku sempat ragu saat akan meluncurkan video tersebut. Otto khawatir penayangan video akan disalahtafsirkan oleh masyarakat. “Ya ,semua masyarakat punya pemikiran masing-masing. Tapi akhirnya semua teman-teman mengatakan ‘nggak, maju terus’,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait