KPK Tolak Anggodo Dibebaskan Bersyarat
Utama

KPK Tolak Anggodo Dibebaskan Bersyarat

Ditjen Pemasyarakatan menunggu hasil penelitian atas sakit yang diderita Anggodo.

Oleh:
ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
Anggodo Widjojo saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Anggodo Widjojo saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukan Anggodo Widjojo yaitu narapidana kasus menghalangi penyidikan KPK atas Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Kami sudah menerima permintaan rekomendasi PB Anggodo Widjojo dan Syuhada Tasman. Intinya kedua orang itu bukan 'justice collaborator' dan sebagai pelaku utama dalam sangkaan itu sehingga KPK tidak memberikan PB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya diberitakan bahwa Anggodo mengajukan PB sejak masa Kepala Lembaga Pembasyarakatan Sukamiskin dijabat oleh Giri Purwadi, sedangkan kalapas Sukamiskin saat ini dijabat oleh Marselina.

"KPK dalam konteks ini hanya diminta rekomendasi sebagai syarat PB, dan dari surat yang disampaikan ini disampaikan KPK tidak memberikan rekomendasi. Kewenangan pemberian PB ada di Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Johan.

Menurut Johan, KPK juga tidak merekomendasikan pemberian 29 bulan remisi untuk Anggodo.

"Kita tidak berikan rekomendasi, artinya kita tidak sepaham. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya memunculkan efek jera.

Sedangkan pengacara Anggodo, Thompson Situmeang mengaku bahwa remisi yang didapat Anggodo karena sudah memenuhi syarat.

"Remisi diberikan pasti karena sudah memenuhi syarat untuk mendapat remisi, itu kan hak warga binaan, dan Pak Anggodo Widjojo sudah memenuhi, maka diberikan remisi," ungkap Thompson.

Sedangkan soal pengajuan permohonan PB, menurut Thompson, juga diajukan karena sudah memenuhi syarat.

"PB itu kan sifatnya hak, berarti menjadi kewajiban bagi pejabat yang berwenang untuk memproses permohonan itu. Kenapa sekarang diributkan? Yang meributkan duluan pun KPK, apa karena kasus ini dulu menyeret-nyeret KPK? Baru proses sudah ramai dimana-mana, padahal itu kan haknya pak Anggodo Widjojo," jelas Thompson.

Belum Bebas
Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ibnu Chuldun mengatakan bahwa Anggodo Widjojo (terdakwa kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK) belum mendapat pembebasan bersyarat.

"Anggodo belum mendapat pembebasan bersyarat karena keputusannya masih menunggu hasil penelitian lanjutan tentang remisi sakit berkepanjangan," ujar Ibnu di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jakarta, Kamis.

Jika kelak hasil penelitian menunjukkan Anggodo dalam keadaan sakit berkepanjangan, menurut Ibnu, Anggodo Widjojo berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena juga telah menjalani 2/3 masa tahanan di luar pemberian remisi yang sudah didapatkannya pada tahun 2010--2014, yaitu selama 24 bulan 10 hari.

Remisi sakit berkepanjangan itu, kata dia, lamanya selama lima bulan dan didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-15.01.01.02 Tahun 2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan.

Anggodo divonis menderita "sakit berkepanjangan" setelah mendapatkan diagnosa dari dua orang dokter, yakni dr. Sony Wicaksono, Sp.J.P. dari Rumah Sakit Jantung Harapan Kita dan dr. Teguh A.S. Ranakusumah, S.Ps dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

"Dia didiagnosa menderita beberapa penyakit seperti penyakit jantung dan paru-paru yang sulit untuk disembuhkan," ujar Ibnu.

Anggodo Widjojo sendiri ditahan sejak 14 Januari 2010 dan ditempatkan di LP Cipinang. Dia dikenai hukuman selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan tahanan.

Tags: