MA: Hukuman Fathanah Tetap 16 Tahun
Berita

MA: Hukuman Fathanah Tetap 16 Tahun

Majelis hanya mengabulkan penyitaan dan perampasan sejumlah barang bukti yang diminta oleh penuntut umum KPK.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ahmad Fathanah. Foto: SGP.
Ahmad Fathanah. Foto: SGP.
Majelis Kasasi pada Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah.

“Kami tolak permohonan kasasi Ahmad Fathanah. Jadi, hukumannya tetap,” ujar ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar di ruang kerjanya di Gedung MA, Kamis (18/9).

Artidjo menjelaskan, majelis kasasi yang beranggotakan MS Lumme dan Leopold Hutagalung ini hanya mengabulkan penyitaan dan perampasan barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jadi, sekarang lebih banyak barang buktinya yang disita atau rampas,” tuturnya.

Sebagai informasi, Ahmad Fathanah awalnya divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada November 2013 lalu. Fathanah terbukti menerima fee Rp1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama untuk pengurusan kuota impor daging sapi. Uang itu disebut untuk kepentingan (mantan) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. 

Lalu, vonis Fathanah ini diperberat menjadi 16 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis banding mempertimbangakn sejumlah alasan pemberat. Di antaranya, untuk menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menyebabkan harga daging sapi jadi sangat mahal, sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat, serta mengganggu kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan terbitnya putusan kasasi yang menolak kasasi Fathanah ini, maka hukuman Fathanah tetap mengacu ke Putusan PT DKI Jakarta, 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Berbeda dengan LHI
Sekadar mengingatkan, selain kasus Fathanah, majelis kasasi MA juga telah mengadili kasus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Berbeda dengan vonis terhadap Fathanah, MA memperberat hukuman terhadap LHI dengan 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya.

Artidjo, yang menangani dua kasus ini secara terpisah, mengatakan bahwa dua kasus tersebut tidak bisa disamakan. “Fathanah itu kasusnya lain. Tidak bisa disamakan. Suap itu kan ada pasif dan aktif. Berbeda donk orang yang duduk manis menerima suap dengan orang yang mengantar sogokan,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, setiap kasus mempunyai karakteristiknya masing-masing. “Kadang-kadang perbandingan itu menyesatkan,” ujarnya.

Artidjo menambahkan bahwa pencabutan hak politik hanya dijatuhkan kepada LHI, bukan kepada Fathanah karena Fathanah bukan pejabat publik. “Luthfi Hasan telah menciderai amanat rakyat. Kalau Fathanah kan bukan pejabat publik,” sambung Artidjo sambil menjelaskan bahwa pencabutan hak politik baru dikenakan terhadap LHI dan Djoko Susilo.

Sementara, KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap kuota impor daging sapi (2013), sehingga tetap dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Citra dan kewibawaan MA kian baik setelah berbagai putusan yang tegas diterapkan atas berbagai pelaku tindak pidana korupsi. Semua ini akan menjadi bagian penting untuk membangun kehormatan MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (19/9).
Tags:

Berita Terkait