Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Setelah mengeksekusi pidana badan tersebut, Kejagung akan mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan tim jaksa eksekutor tengah mempersiapkan mekanisme eksekusi uang pengganti. “Mengingat uang pengganti cukup besar, sedang disiapkan bagaimana teknisnya dan instansi mana yang perlu dikoordinasikan,” katanya kepada hukumonline, Rabu (17/9).
Ia menjelaskan, eksekusi putusan perkara Indar meliputi lima hal, yaitu eksekusi pidana penjara, denda, barang bukti, uang pengganti, dan biaya perkara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No.787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2012, Indar dihukum pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta.
Apabila denda tidak dibayar, Indar harus mengganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, dalam putusan MA, majelis kasasi juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun. IM2 dianggap sebagai korporasi yang diuntungkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Indar.
“Jadi, jika disebutkan dalam putusan pengadilan seperti itu, pasti kami akan eksekusi. Hanya saja, kami melaksanakan pidana badannya dulu, baru kemudian tim jaksa eksekutor akan melaksanakan isi putusan lainnya, termasuk melaksanakan eksekusi uang pengganti yang jumlahnya cukup besar ini,” ujar Tony.
Sebagaimana eksekusi pada umumnya, lanjut Tony, tim jaksa eksekutor akan menagih pembayaran uang pengganti kepada pihak yang disebutkan dalam putusan. Namun, Tony belum mengetahui, manakala IM2 tidak sanggup untuk memenuhi pembayaran uang pengganti. Ia masih menunggu informasi dari tim jaksa eksekutor.
Walau begitu, menurut Tony, secara umum, penagihan pembayaran uang pengganti akan terus dilakukan tim jaksa eksekutor hingga uang pengganti itu lunas. Andaikata pihak yang dimintakan uang pengganti tidak sanggup memenuhi, harta bendanya bisa disita dan dilelang tim jaksa eksekutor untuk menutupi uang pengganti.