AKBP Idha Dijerat dengan Pasal Korupsi
Berita

AKBP Idha Dijerat dengan Pasal Korupsi

Terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
 AKBP Idha Dijerat dengan Pasal Korupsi
Hukumonline
Penyidikan perkara atas nama AKBP Idha Endri Prastiono terus didalami penyidik. Malahan, berkas perkara sudah dalam tahap satu untuk dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti. Sedangkan pasal yang dijadikan jeratan terhadap AKBP Idha adalah pasal korupsi. Hal ini disampaikan Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Arief Sulistyanto, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/9).

Menurut Arief, jeratan yang digunakan penyidik adalah Pasal 12 e UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Soalnya, AKBP Idha menguasai barang berupa kendaraan milik tersangka dalam kasus narkoba yang ditanganinya.

Ia berpendapat, penguasaan kendaraan tersebut dilakukan dengan melanggar prosedur dan kode etik. Menurutnya, selain Pasal 12e, juga diterapkan Pasal 12b. “Sehingga seluruhnya pasal korupsi, ancamannya maksimum 20 tahun, minimum 3 tahun,” ujarnya.

Selain sanksi pidana, AKBP Idha yang bertugas di Polda Kalbar itu bakal diberikan sanksi dua lapis. Pertama, ia akan dikenakan sanksi displin. Pasalnya, AKPB Idha pergi ke Malaysia tanpa seizin atasan. Kedua, pelanggaran kode etik. Menurut Arief, AKBP Idha semestinya bertugas menjalankan kewajibannya dalam melakukan penyidikan kasus narkoba apakah dilakukan secara profesional atau sebaliknya.

“Yang menentukan komisi, sudah saya bentuk. Minggu depan sudah akan mulai sidang kode etik. Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka akan di pecat atau pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.

Jenderal polisi bintang satu ini lebih jauh mengatakan sekalipun dilakukan pemecatan, masih dimungkinkan yang bersangkutan melakukan upaya banding ke komisi etik di Markas Besar (Mabes) Polri. Kendati demikian, jika perihal dugaan korupsi ternyata ditemukan dan diduga kuat, maka Polri akan melimpahkan kasus tersebut ke peradilan umum.

“Jika di pemberhentian dengan tidak hormat, dalam persidangan peradilan umum yang bersangkutan tidak sebagai perwira Polri lagi,” imbuhnya.

Mantan Direktur Ekonomi Khusus (Dir Eksus) Bareskrim itu mengatakan, kendaraan yang digunakan Idha adalah hasil penguasaan secara ilegal. Kendaraan tersebut hasil sitaan dalam penangaan kasus narkoba. Anehnya, penyitaan kendaraan oleh Idha dilakukan tanpa surat penyitaan. Oleh Idha kemudian dibuatkan surat bukti pengembalian barang bukti, kecuali kendaraan yang digunakan Idha hasil barang bukti kasus narkoba.

“Sampai dengan tanggal 8 September itu kami sita. Karena ada upaya mengganti plat kendaraan bermotor, menyimpan di rumahnya. Mobil itu mobil Malaysia, plat nomornya plat malaysia. QRW diganti dengan plat nomor Jakarta B87 SD yang ternyata tidak sesuai dengan nomor mesin,” imbuhnya.

Secara bersamaan, jajaran Polda Kalbar berhasil membekuk tiga tersangka terkait dengan kendaraan roda empat yang dikuasai secara ilegal oleh AKBP Idha. Menurut Arief, ketiga tersangka ditangkap dalam kasus narkoba yang ditangani oleh AKBP Idha. Pemilik mobil berinisial AC. Sedangkan seorang bernama Haris berhasil kabur dari sel yang sudah divonis 12 tahun.

“Dengan kaburnya Haris ini, kita ingin mengetahui apakah haris kabur dengan upayanya sendiri, atau ada pihak-pihak lain yang membantu,” ujarnya.

Mulanya, Haris menderita penyakit TBC. Kemudian, dengan alasan penyakit itulah Haris meminta ijin ke poliklinik. Mendapat kesempatan, pada 28 Juli 2014 lalu Haris berhasil melarikan diri. Menurutnya dengan tertangkapnya Haris, setidaknya penyidik dapat mengembangkan kemungkinan bagian dari jaringan narkoba.

“Dan juga upaya kami untuk membersihkan institusi Polri, khususnya Polda Kalbar yang ada beberapa oknum anggota memang tak layak lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brgjen Boy Rafli Amar mengatakan sejak diboyong ke Indonesia, AKBP Idha menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam rangka penyidikan perkara yang menjeratnya.

“Dugaannya seperti itu, ini sedang dibuktikan, makanya mobilnya sedang disita diamankan, diteliti. Dalam rangka apa dikuasai oleh AKBP Idha, apakah dia berhak menguasai mobil itu, kalau dia tidak berhak, berarti dia menggelapkan barang itu namanya menguasai sebagian atau seluruhnya barang milik orang lain tanpa hak, itu melanggar hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Idha bersama Briptu MH Harahap pergi ke Malaysia. Keduanya ditangkap kepolisian Malaysia karena diduga terkait dengan kasus narkoba. Namun, hal itu tidak terbukti setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan. Oleh sebab itu, keduanya diboyong ke Indonesia.
Tags:

Berita Terkait