DJP Apresiasi Putusan Terkait Faktur Pajak Palsu
Aktual

DJP Apresiasi Putusan Terkait Faktur Pajak Palsu

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
DJP Apresiasi Putusan Terkait Faktur Pajak Palsu
Hukumonline
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp494,8 miliar kepada terdakwa kasus penerbitan faktur pajak tidak sah.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan vonis yang diberikan kepada Zulfikar alias Bambang alias Jon tersebut, telah sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

"Ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Mabes Polri akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara," katanya.

Kasus ini bermula ketika DJP melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu penerbitan faktur pajak tidak sah atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang dilakukan oleh Zulfikar alias Bambang alias Jon dan saudaranya Darwis Alias Awis alias Robby.

Tim gabungan DJP dengan Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap tersangka Zulfikar alias Bambang alias Jon, setelah menjadi buronan selama lima tahun. Namun, Darwis Alias Awis alias Robby sampai saat ini masih melarikan diri dan menjadi buronan.

Dalam menjalankan aksinya, Zulfikar alias Bambang alias Jon dibantu oleh anak buahnya Soleh alias Sony dengan dukungan Eriyanti alias Yanti dan Tan Kiem Boen alias Wendry yang merupakan konsultan pajak serta berperan sebagai distributor faktur pajak tidak sah.

Melalui proses penyidikan, diketahui bahwa terdakwa bersama Darwis Alias Awis alias Robby merupakan dalang penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, untuk disalurkan kepada berbagai perusahaan.

Perusahaan tersebut, PT Bina Usaha Mulya Prima, PT Mitra Niaga Jaya, PT Cipta Dinamis Utama, PT Surya Persada Prima Sentosa, PTBintang Sukses Bersama, PT Surya Inti Cemerlang Jaya, PT Kartika Griya Muda Perkasa, PT Intan Grahatama Putra, PT Putra Mulia Lestari, PT Bukit Indah Lestari, PT Galang Inti Karya.

Seluruh perusahaan tersebut telah menerbitkan faktur pajak tidak sah selama kurun waktu antara tahun 2003-2010 dengan nilai penjualan sebesar Rp2.474.474.177.300 dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp247.447.417.730.

Modus operandi yang digunakan adalah mendirikan perusahaan kertas dengan menempatkan nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk membuat dan menandatangani faktur pajak dan SPT Masa PPN berbagai perusahaan tersebut.

Faktur pajak tidak sah yang diterbitkan tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna yang telah memesan dari terdakwa, untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Tags: