KIDP Gugat Kemenkominfo
Berita

KIDP Gugat Kemenkominfo

Menggunakan mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
KIDP Gugat Kemenkominfo
Hukumonline
Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKemenkominfo). Penyebabnya, KemenKemenkominfo diduga tak menjalankan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Koalisi ini beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJI Jakarta, Remotivi, Rumah Perubahan, PR2Media, Medialink, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), LBH Pers dan Yayasan Tifa. Umar Idris, Ketua AJI Jakarta, memastikan gugatan sudah didaftarkan ke Kepaniteraan PN Jakarta Pusat. “Sudah, kemarin,” ujarnya saat dihubungi Jum’at (19/9) malam.

Koalisi menggugat KemenKemenkominfo sebagai tergugat I dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai tergugat II.

Kuasa hukum KIDP, Nawawi Bahrudin, menjelaskan gugatan ini muncul karena keprihatinan terhadap perkembangan demokratisasi di bidang penyiaran. Pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik perusahaan penyiaran swasta, seperti pemusatan kepemilikan oleh satu orang, tidak menjadi perhatian oleh Kemenkominfo. Padahal, jelas hal tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran,  dan pasal 32 ayat (1) PP No.  50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.

“Kami melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KemenKemenkominfo dan KPI, karena tidak melaksanakan UU Penyiaran, khususnya tentang pembatasan kepemilikan,” kata Nawawi di Jakarta, Selasa (16/9).

Dilanjutkan Nawawi, Kemenkominfo dan KPI terkesan tidak melaksanakan kewajiban hukum dalam kasus  pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan, dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) pada sejumlah televisi swasta.

KIDP meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan perbuatan tergugat adalah PMH, dan memerintahkan tergugat untuk melakukan penegakan hukum dengan menindak badan hukum atau lembaga penyiaran swasta yang memiliki lebih dari satu IIP dalam satu wilayah siar.

KIDP juga meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk mencabut IIP bagi LPS/badan hukum yang tidak mematuhi butir tiga di atas, menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Aktivis yang ikut dalam KIDP, Azas Tigor Nainggolan mengingatkan bahwa gugatan kepada pemerintah bukan bertujuan menjatuhkan Kemenkominfo dan KIP, melainkan merupakan upaya menguatkan pemerintah untuk tegas menjalankan UU. “Mungkin saja pemerintah takut terhadap pemilik modal tv swasta, tapi melalui gugatan ini pemerintah diminta konsisten menjalankan UU,” ujar Tigor.

Umar Idris pun menekankan bahwa gugatan ini jauh dari unsur politik. Ia mengatakan, rencana gugatan ini sudah jauh direncanakan dan sengaja dilakukan pasca pemilu guna menghindari adanya kecurigaan politik. “Gugatan ini dilakukan dalam masa transisi, pasca pemilu. Tujuan gugatan juga untuk membangun demokratisasi penyiaran,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait