MK Gugurkan Pengujian UU Advokat
Utama

MK Gugurkan Pengujian UU Advokat

Majelis menilai pemohon tidak menunjukkan kesungguhan.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materi Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dimohonkan Ismet. Alasannya, Ismet yang tercatat sebagai advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak pernah menghadiri persidangan kedua (perbaikan permohonan) tanpa alasan yang sah. Padahal, menurut majelis, pemohon sudah dipanggil secara patut.

Dalam putusan bernomor 40/PUU-XII/2014 yang dibacakan Kamis (18/9) kemarin, Mahkamah menyatakan dalam sidang kedua yang digelar 22 Juli, Ismet atau kuasa hukumnya tidak hadir. Padahal, pemohon telah dipanggil secara sah dan patut lewat surat Nomor 599.40/PAN.MK/7/2014 tertanggal 16 Juli 2014.

Namun, pada 22 Juli 2014, pemohon mengirimkan e-mail ke kepaniteraan MK yang isinya meminta penundaan sidang kedua. Alasan pemohon tidak dapat hadir dalam persidangan karena kesulitan mendapatkan tiket perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta.

Menurut Mahkamah seharusnya pemohon berusaha mendapatkan tiket jauh-jauh hari. Apalagi, pemohon telah dipanggil secara sah dan patut pada tanggal 16 Juli 2014, sedangkan persidangan dilaksanakan tanggal 22 Juli 2014, sehingga ada waktu cukup bagi pemohon untuk mendapatkan tiket.

Mahkamah menilai bahwa alasan Pemohon tidak menghadiri persidangan bukan merupakan alasan yang sah menurut hukum dan Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan tentang permohonannya. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah harus menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya di ruang sidang MK.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar 8 Juli 2014 lalu, Ismet sempat menghadiri persidangan dengan menyampaikan materi permohonan di hadapan majelis panel yang dipimpin Patrialis Akbar. Intinya, Ismet merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Advokat lantaran tidak dapat disumpah di pengadilan tinggi. Sebab, hanya advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang bisa disumpah Pengadilan Tinggi.

Ismet mengaku telah berusaha menjadi advokat Peradi dengan mengikuti ujian advokat Peradi sejak tahun 2005. Namun, adanya isu kecurangan mendorong pemohon bersama peserta ujian lain memprotes penyelenggaraan ujian di kantor pusat Peradi.

Tak hanya itu, Ismet bersama peserta lain pun masih berupaya untuk mengikuti ujian advokat Peradi, tetapi tetap tidak lulus. Dia bersama rekannya merasa tidak disukai Peradi karena pernah mengorganisir “perlawanan” terhadap Peradi.

Menurut warga Surabaya ini meski MA telah mengeluarkan SK KMA No. 052/KMA/HK 01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011 yang membolehkan advokat dari organisasi manapun beracara di persidangan, tetap saja pengadilan tinggi tak bersedia melakukan sidang terbuka untuk menyumpah advokat dari KAI.

Atas dasar itu, dia meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat sepanjang frasa “pengadilan tinggi” dan Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa “oleh panitera pengadilan tinggi yang bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tags:

Berita Terkait