MA Buka Pendaftaran Calon Hakim MK
Berita

MA Buka Pendaftaran Calon Hakim MK

Salah satu syaratnya adalah menjabat sebagai hakim tinggi

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang di MK. Foto: SGP.
Suasana sidang di MK. Foto: SGP.
Mahkamah Agung (MA) membuka pendaftaran calon Hakim Konstitusi dari unsur MA mulai tanggal 22 September 2014 sampai dengan 22 Oktober 2014, demikian sebagaimana dilansir situs Kepaniteraan MA.

Rekruitmen ini dibuka karena hakim konstitusi yang berasal dari MA,  yaitu Muhammad Alim dan Ahmad Fadhil Sumadi akan segera mengakhiri masa jabatannya sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK). “Sesuai dengan amanat undang-undang, MA menjamin proses pencalonan hakim konstitusi akan berjalan dengan transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” bunyi informasi yang dilansir pada Jumat (19/9).

Pengumuman resmi dibukanya rekruitmen calon hakim konstitusi ini disampaikan dalam pengumuman panitia seleksi nomor 02/Pansel/H-MK/IX/2014 tanggal  18 September 2014. Kesempatan untuk mendaftar sebagai calon hakim konstitusi ini terbuka bagi seluruh hakim tinggi dengan syarat-syarat sebagai berikut: 
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
  4. Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  5. Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
  6. Menjabat sebagai hakim tinggi;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima paling lambat pada tanggal 22 Oktober 2014 Pukul 16.00 WIB dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI;
  2. Surat  pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi;
  3. Daftar riwayat hidup;
  4. Fotokopi Ijazah S-1, S-2, dan S-3 yang telah dilegalisir;
  5. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai hakim tinggi;
  6. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar;
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  8. Fotokopi KTP;
  9. Menyerahkan karya tulis dengan judul “Peran Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI “ dengan ketentuan: ditulis dengan jenis huruf Times News Roman, ukuran font 12, ukuran 1,5 spasi, kertas A-4, jumlah halaman  minimal 15 halaman dan maksimal 20 halaman.
Seluruh persyaratan administrasi dimasukkan ke dalam amplop tertutup warna cokelat polos dengan mencantumkan kode “CH-MK 2014” di sudut kanan atas.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung atau melalui jasa pengiriman  dokumen tercatat yang ditujukan kepada: Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Dari Unsur Mahkamah Agung Ri/Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta  Pusat.

Pengumuman kelulusan administrasi dapat dilihat pada website Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.id dan website Kepaniteraan MA http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id mulai tanggal 27 Oktober  2014. Penyelenggaraan seleksi tertulis, profile assessment dan wawancara akan ditentukan kemudian.

Sebagai informasi, hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Mereka dipilih dari tiga lembaga. Yakni, tiga dari MA, tiga dari DPR, dan tiga dari presiden atau pemerintah.
Tags:

Berita Terkait