Pemda Aceh Bentuk Tim Khusus Tangani Penambang Ilegal
Aktual

Pemda Aceh Bentuk Tim Khusus Tangani Penambang Ilegal

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pemda Aceh Bentuk Tim Khusus Tangani Penambang Ilegal
Hukumonline
Pemerintah Daerah Aceh bersama muspida plus sepakat membentuk tim khusus untuk menangani dan menertibkan penambangan emas tanpa izin yang beroperasi.

"Tim khusus itu dibentuk setelah berbagai pendapat yang mengemuka dalam rapat Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda)," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Kamaruddin Andalah di Banda Aceh, Jumat.

Rapat Forkopimda dihadiri Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Kapolda Aceh Irjen Pol Husen Hamidi, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto, Kajati Aceh Tarmizi SH dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar.

"Perlu dilakukan sosisalisasi secara intensif kepada masyarakat terhadap pemberian pemahaman bahaya mercury dan sianida serta jenis lainnya," kata Kamaruddin saat membacakan rekomendasi Forkopimda Aceh.

Forkopimda juga mengimbau langkah-langkah pemberdayaan masyarakat eks penambangan emas tanpa izin melalui penyediaan lapangan usaha baru kepada mereka.

Forkopimda berharap kepada Majelis permusyawaratan Ulama (MPU/MUI) dan pemuka agama serta tokoh adat agar dapat memberikan imbauan kepada khatib-khatib di masjid untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap bahaya mercury, sianida dan potassium.

Kepada Pemerintah Kabupaten Pidie dan Aceh Jaya serta daerah lainnya lainnya yang terdapat penambangan tanpa izin juga diimbau perlu melakukan pendataan masyarakat dan pengusaha yang melakukan penambangan liar.

Forkopimda juga mengingatkan Pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya terdapat potensi tambang emas perlu melakukan proteksi terhadap penambangan tanpa izin melalui penataan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepada kepala SKPA terkait, Forkopimda juga meminta agar dilakukan langkah-langkah teknis untuk pencegahan meluasnya pencemaran lingkungan akibat penambangan tanpa izin.

Pemerintah Aceh juga akan melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap dampak dari pencemaran lingkungan akibat penambangan tanpa izin. Forkopimda juga meminta Polda Aceh dan jajarannya menindak penambang emas tanpa izin secara rutin dengan mengikutsertakan instansi terkait termasuk PPNS.
Tags: