RUU Advokat Tak Masuk Jadwal Paripurna
Utama

RUU Advokat Tak Masuk Jadwal Paripurna

Bukan berarti peluang untuk disahkan menjadi tertutup.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Para advokat yang menginginkan agar RUU Advokat lekas disetujui DPR, sepertinya harus siap-siap gigit jari. Soalnya, berdasarkan informasi yang tertera di website www.dpr.go.id, RUU Advokat tidak masuk dalam agenda rapat paripurna ke-6, 7, 8, dan 9. Ini adalah empat rapat paripurna pamungkas sebelum DPR 2009-2014 habis periode jabatannya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat, Sarifuddin Sudding, mengatakan masih banyak persoalan dalam RUU Advokat yang mesti dibahas secara mendalam. Meski waktu yang tersisa tinggal sedikit, Sudding mengatakan Panja tetap akan melakukan pembahasan.

“Naskah akademik yang ada dengan draf RUU Advokat ditemukan beberapa persoalan,” katanya, di Gedung DPR, Kamis (18/9).  

Itu sebabnya, Panja perlu melakukan pembahasan lebih mendalam dan menyeluruh. “Memang di dalamnya banyak hal menurut saya ini hanya sekadar tambal sulam dan dibuat seadanya. Pada saat pembahasan ternyata dibongkar ulang,” ujar anggota Komisi III itu.

Lagi pula, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diberikan pemerintah tidak sedikit. Sudding yang juga berprofesi advokat mengatakan, ratusan DIM perlu dilakukan pembahasan mendalam. Apalagi, dalam pembahasan masih menuai perdebatan panjang karena terdapat beberapa isu krusial.


Sudding yang pernah terlibat di Baleg mengatakan, pada awalnya RUU tersebut dibahas di Baleg. Setelah dirapatkan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus), maka dibentuk Panitia Khusus (Pansus) dan Panja. Sudding yang masuk dalam pimpinan Pansus dan Panja mengaku kaget menerima draf RUU Advokat dari Baleg dalam rupa ‘gelondongan’.

“Makanya masih banyak yang perlu dilakukan pendalaman,” ujar politisi Hanura itu.

Anggota Panja RUU Advokat Nudirman Munir mengatakan, meski RUU Advokat tidak masuk dalam jadwal  paripurna di penghujung masa bakti anggota dewan, bukan berarti tidak memiliki peluang diboyong ke paripurna. Menurutnya, dalam beberapa kali paripurna terdapat beberapa RUU yang sudah masuk dalam jadwal paripurna.

Namun mendekati waktu hari paripurna, beberapa RUU tersebut dikeluarkan dari jadwal paripurna. “Bahkan yang belum masuk, ternyata masuk. Jadi ini ditentukan dalam rapat Bamus. Jadi kalau kita selesai, lalu masuk Bamus dan ditetapkan. Jadi kita masih ada tanggal 30 itu, dan hari Senin (29/9) kita akan berusaha. Kalau tidak, tentu takdir Allah SWT ini seni dan takdir dunia Advokat akan berjalan sesuram seperti sebelumnya.” ujarnya.

Anggota Komisi III ini tak menampik betapa banyaknya DIM yang mesti dibahas. Menurutnya, berdasarkan rapat terakhir, Panja baru membahas pada DIM 70. Dengan kata lain, masih tersisa ratusan DIM untuk dibahas, sementara waktu tersisa pendek. Menurutnya, DIM yang dibahas bersifat substantif.

“Nah yang lainnya pemerintah setuju. Ini harapan kita yang terakhir membicarakan yang krusial saja. Jangan lagi yang sudah disetujui oleh pemerintah dibicarakan lagi,” tandas politisi Golkar itu.

Untuk Advokat Junior
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S Hernanto, mengatakan RUU Advokat sudah berjalan hampir tiga tahun sejak kali pertama bergulir. Menurutnya, biaya yang diberikan negara tidaklah sedikit. Ia mengaku heran dengan pembahasan RUU Advokat yang berjalan alot.

Dia mengatakan, RUU Advokat diperuntukan bagi advokat junior lantaran kerap sulit dalam beracara di persidangan. “Undang-undang ini bukan untuk kita, tetapi buat adik-adik kita yang masih junior. Jadi nampaknya dihambat-hambat,” ujarnya kepada hukumonline melalui sambungan telepon.

Di satu sisi, Tjoetjoe mengaku pesimis melihat pendeknya waktu. Namun di lain sisi, ia optimis masih terdapat anggota DPR yang terbilang lurus dan bersih. “RUU Ini tidak bisa tidak disahkan, tapi RUU ini harus selesai. Kenapa, karena RUU ini inisiatif dewan. Kan lucu dia yang bawa dia yang tidak nyelesain,” katanya.

Tjoetjoe yakin Panja masih terus bekerja melakukan pembahasan meski dalam keterbatasan waktu. Menurutnya, sekalipun belum masuk jadwal paripurna, toh yang menentukan jadwal adalah Bamus. “Ada beberapa undang-undang yang tidak muncul di jadwal DPR, bukan berarti tidak ditunjukan kemudian tidak ada agenda. Karena yang menentukan jadwal paripurna itu Bamus,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam website www.dpr.go.id, rangkaian Paripurna ke-6 dimulai pada Selasa (23/9). Agenda yang tertera, pertama, pembicaraan tingkat II alias pengambilan keputusan terhadap RUU tentang APBN TA 2015. Kedua, pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU Pemerintah daerah.

Ketiga, laporan komisi III DPR mengenai hasil pembahasan persetujuan terhadap calon hakim agung. Keempat, pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat menjadi RUU inisiatif DPR.

Paripurna ke-7 digelar Kamis (25/9) dengan agenda, pertama, pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tentang pembentukan daerah otonom baru. Kedua, pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga, pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keempat, laporan tim pengawas DPR terhadap  perlindungan tenaga kerja Indonesia mengenai hasil pelaksaan tugas timwas.

Paripurna ke-8, Senin (29/9) dengan agenda, pertama, pengambilan keputusan tingkat dua terhadap RUU Pertanahan. Kedua, laporan komisi XI mengenai hasil kajian terkait RUU usul pemerintah tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Paripurna ke-9, Rabu (30/9), dengan agenda pidato penutupan masa persidangan I tahun sidang 2014 dan penutupan masa bakti anggota DPR periode tahun 2009-2014.
Tags:

Berita Terkait