Aliansi Pemuda Mahasiswa Tolak RUU Pilkada
Aktual

Aliansi Pemuda Mahasiswa Tolak RUU Pilkada

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Aliansi Pemuda Mahasiswa Tolak RUU Pilkada
Hukumonline
Aliansi pemuda dan mahasiswa di Kalimantan Selatan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada, yang kini sedang dalam penggodokan di DPR-RI.

"Pasalnya RUU itu mengisyaratkan Pilkada kembali melalui DPRD atau tidak langsung," ujar aliansi pemuda dan mahasiswa tersebut saat berunjuk rasa di DPRD Kalsel, Jumat.

"Oleh karena itu, kami menolak RUU Pilkada, terutama mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui legislatif atau DPRD," tandas pengunjuk rasa tersebut.

Menurut salah seorang pengunjuk rasa, Zaky, RUU Pilkada yang mengisyaratka pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menunjukan kemunduran demokrasi, karena hak rakyat untuk memilih pemimpin mereka kembali secara perwakilan lewat legislatif.

"Jadi dengan cara pemilihan kepala daerah lewat DPRD, rakyat tidak bisa menikmati pesta demokrasi, karena masyarakat tidak tahu siapa saja calon kepala daerahnya," tambahnya.

Karena pemilihan melalui Dewan, lanjutnya, maka kepala daerah tidak lagi bertanggungjawab kepada rakyat, melainkan kepada DPRD saja, dan tidak ada lagi calon kepala daerah yang didukung rakyat.

"Rakyat tidak terlibat lagi dalam memilih pemimpinnya," ujarnya, sambil memimpin puluhan pemuda dan mahasiwa yang berunjuk rasa dengan membawa spanduk dan lainnya.

Selain itu, menurut dia, cara tersebut (melalui Dewan) bisa pula semakin meningkatkan potensi permainan yang dilakukan calon kepala daerah dengan anggota dewan.

Ketua sementara DPRD Kalsel Hj Noormiliyani mengatakan, dewan sekarang baru saja bekerja, dengan menyelesaikan tata tertib dewan agar bisa bekerja secara optimal.

"Kita baru bekerja, jadi jangan dicurigai macam-macam," pinta politisi perempuan dari Partai Golkar tersebut.

Ia menyatakan, anggota dewan merupakan wakil rakyat, yang dipilih untuk mewakili kepentingan rakyat. "Kita ini mewakili rakyat dan partai politik, sehingga tidak independen," tandasnya.

Apalagi, lanjut "Srikandi" DPRD Kalsel itu, permasalahan RUU Pilkada, apakah langsung maupun tidak langsung merupakan kewenangan DPR-RI, yang kini masih membahas masalah tersebut.

"Jadi kita tunggu saja apa hasilnya, karena di daerah ini hanya melaksanakannya saja," ujar Ketua Tim Penggerak PKK Barito Kuala (Batola), Kalsel itu.

Pernyataan senada dari Syafruddin H Maming, seraya menegaskan, masalah RUU terkait sistem pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan DPR RI, dan dewan hanya melaksanakannya saja.

"Namun kita berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan pemuda dan mahasiswa, dan kami akan meneruskannya ke partai," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, HM Lutfi Saifuddin mengatakan, agar masyarakat tidak memandang negatif terhadap pemilihan melalui dewan, karena banyak dampak positifnya.

"Jangan menganggap kami di dewan ini mudah 'main mata' dan diiming-imingi oleh calon kepala daerah, sehingga memilih pemimpin yang tidak bagus," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

"Padahal seleksi di tingkat partai akan lebih selektif untuk menjaring calon kepala daerah yang tepat bagi kemajuan daerah," demikian Saifuddin.
Tags: