PERADI Klaim KAI Ikut Tolak RUU Advokat
Utama

PERADI Klaim KAI Ikut Tolak RUU Advokat

KAI yang dipimpin Tjoetjoe Sanjaya Hernanto membantah klaim PERADI.

Oleh:
FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Jajaran pengurus PERADI tingkat nasional dan daerah saat konferensi pers sebelum rakernas di Jakarta, Selasa (23/9). Foto: RES
Jajaran pengurus PERADI tingkat nasional dan daerah saat konferensi pers sebelum rakernas di Jakarta, Selasa (23/9). Foto: RES
Jelang hari penentuan nasib RUU Advokat, masing-masing kubu yang berkepentingan saling merapatkan barisan. Setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengumpulkan senior beberapa waktu lalu, kini Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar rapat kerja nasional (rakernas).

Digelar di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Selasa (23/9), Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI mengumpulkan para pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Dalam rakernas itu, sentral pembahasannya adalah penolakan terhadap RUU Advokat. Lebih khusus, Rakernas membahas tentang rencana aksi yang akan digelar besok, Rabu (24/9).

Dalam konferensi pers sebelum rakernas digelar, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan mengeluarkan pernyataan menarik. Otto mengklaim KAI telah bersikap menolak pengesahan RUU Advokat. Sikap ini, kata Otto, muncul setelah dirinya bertemu dengan Indra Sahnun Lubis selaku pendiri sekaligus Presiden KAI, Jumat lalu (19/9).

“Kalau bicara KAI, pada hari Jumat yang lalu kami (PERADI) telah bertemu dengan Indra Sahnun Lubis sebagai Ketum KAI (dalam struktur KAI, posisi tertinggi adalah Presiden, red). Ia dengan tegas mengatakan menolak revisi UU Advokat, sehingga revisi UU Advokat ini tidak perlu dibicarakan lagi karena kami sendiri sudah bisa selesaikan masalahnya,” kata Otto.

Tidak hanya menolak RUU Advokat, lanjut Otto, Indra juga menyatakan KAI siap rekonsiliasi dengan PERADI. Setelah mendengar sikap KAI melalui Indra, Otto pun berpendapat jika ada advokat yang mendukung RUU Advokat, maka itu hanya segelintir oknum advokat saja.

Diminta konfirmasinya, pengurus KAI membantah klaim Otto bahwa KAI kini menolak RUU Advokat. Sekretaris Jenderal DPP KAI, Aprilia Supaliyanto menegaskan bahwa KAI tetap mendukung pengesahan RUU Advokat. Dia justru mempertanyakan KAI mana yang dimaksud Otto.

“Pernyataan Otto, perlu saya luruskan. Ketika bicara KAI, maka KAI itu Presidennya adalah Tjoetjoe Sanjaya Hernanto, bukan orang lain,” kata Aprilia melalui sambungan telepon, Selasa (23/9).

Aprilia juga mempertanyakan kapasitas Indra ketika menyatakan menolak RUU Advokat dalam pertemuan dengan PERADI. “Indra Sahnun Lubis berbicara sebagai apa itu? Yang jelas bukan Presiden KAI. Dia mantan Presiden KAI 2008-2014, tetapi Presiden KAI 2014-2019 adalah Tjoetjoe,” tegasnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, dalam Kongres Nasional KAI di Palembang April 2014 lalu, pemilihan Presiden KAI memang sempat kisruh. Proses pemilihan bahkan sempat digelar dalam dua babak, yakni di Palembang dan Jakarta. Beberapa sumber informasi di internet mewartakan pada akhirnya Tjoetjoe berhasil mengalahkan Indra sebagai Presiden KAI pertahana.

Laman resmi KAI sendiri, www.kongres-advokat-indonesia.org masih menyebut Indra Sahnun Lubis sebagi Presiden KAI hasil Kongers KAI II. Juli 2014 lalu, DPP KAI pimpinan Indra bahkan sempat melakukan audiensi dengan pejabat Mahkamah Agung (MA). Pihak MA diwakili Wakil Ketua MA bidang non Yudisial, Suwardi. 

Terlepas dari klaim PERADI dan bantahan KAI, lucunya, berdasarkan pemantauan hukumonline, di beberapa sudut Jakarta masih terpampang spanduk KAI yang menyatakan mendukung RUU Advokat. Di situ tertulis nama Indra Sahnun Lubis. Hukumonline juga mencatat Indra pernah menegaskan sikap mendukung RUU Advokat di kala RUU itu masih tahap awal pembahasan di DPR. 

Selain menyampaikan ‘dukungan’ KAI versi Indra Sahnun Lubis, dalam konferensi pers, pihak PERADI juga mengemukakan beberapa opsi rencana antisipasi jika RUU Advokat benar-benar disahkan oleh DPR periode sekarang, 2009-2014. Salah satu rencana itu adalah meminta Presiden terpilih, Joko Widodo untuk tidak menandatangani RUU Advokat jika nanti disahkan DPR. Opsi rencana lainnya adalah menempuh judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang pastinya akan meminta Presiden untuk tidak menandatangani UU Advokat tersebut, dan yang terakhir judicial review ke MK,” kata Ketua DPC PERADI Yogyakarta, Muh. Irsyad Thamrin.
Tags:

Berita Terkait