Mayoritas Pemda Tak Ikuti Instruksi Mendagri
Transparansi Anggaran:

Mayoritas Pemda Tak Ikuti Instruksi Mendagri

Kementerian Dalam Negeri akan memperketat pengawasan keuangan daerah.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Mayoritas Pemda Tak Ikuti Instruksi Mendagri
Hukumonline
Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menemukan fakta bahwa daerah belum sepenuhnya transparan mengenai keuangan. Padahal sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 188.52/1797/SJ tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah. Berdasarkan instruksi ini, kepala daerah wajib mempublikasikan secara proaktif belasan dokumen terkait anggaran di daerahnya melalui laman (website).

Temuan Pattiro itu disampaikan dalam diskusi evaluasi Instruksi Mendagri itu di Jakarta, Rabu (24/9) kemarin. Peserta diskusi yang pernah meminta informasi anggaran daerah juga mengkonfirmasi temuan Pattiro. Bahkan di sejumlah daerah, ada tata tertib Dewan yang menyatakan pembahasan anggaran bersifat tertutup.

Peneliti Pattiro, Ahmad Rofik, menjelaskan mayoritas (72 persen) pemda masih ‘membangkang’ atau tidak mengikuti Instruksi Mendagri. Hanya 28 persen atau 123 dari 434 pemda yang benar-benar mengikuti mekanisme transaparansi anggaran. Mereka yang ‘membangkang’ meliputi pemda yang sama sekali tak mengikuti, dan daerah yang mengikuti tapi hanya berupa menu pada laman alias tak ada isinya. Dari 123 daerah yang mengikuti itu, Pattiro juga menemukan fakta lain, bahwa tak semua memutakhirkan data keuangan.

Pattiro menyayangkan kenyataan di lapangan ini karena menunjukkan masalah transparansi. “Tingkat keterbukaan pada website berkorelasi dengan kemudahan masyarakat  mendapatkan dokumen pengelolaan anggaran daerah,” kata Rofik.

Peneliti Pattiro ini mengingatkan Instruksi Mendagri tersebut adalah bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Dalam skala luas, transparansi anggaran daerah adalah bagian dari implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tak semua daerah ‘gerah’ dengan transparansi anggaran. DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Barat adalah dua contoh daerah yang secara terbuka menginformasikan anggaran daerah. Setiap orang bisa membaca dan melihatnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pusat Penerangan Kemendagri, Andi Kriamoni, tidak menampik temuan Pattiro. Selama ini Kemendagri, khususnya Ditjen Keuangan Daerah, terus melakukan pengawasan terhadap anggaran daerah. Andi mengatakan transparansi anggaran sangat bergantung pada political will kepala daerah bersangkutan. Tetapi ia setuju pengawasan anggaran diperketat.

Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SJ diterbitkan 9 Mei 2012. Mendagri mengharuskan gubernur menyiapkan konten transparansi anggaran daerah dalam website masing-masing paling lambat 16 Mei 2012. Konten yang harus dimasukkan antara lain Rancangan Perda tentang APBD, ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan ringkasan rencana kerja dan anggara SKPD.

Pattiro meminta Kemendagri lebih mengoptimalkan upaya pengawasan anggaran daerah. Asisten Administrasi Umum dan Kesra Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Syafii, setuju jika pengawasan anggaran daerah diperketat. Termasuk memasukkan poin-poin transparansi sebagai ukuran atau parameter pengawasan.
Tags:

Berita Terkait