UMKM Butuh Perlindungan Hukum dalam Menghadapi MEA 2015
Berita

UMKM Butuh Perlindungan Hukum dalam Menghadapi MEA 2015

Salah satunya bantuan hukum gratis.

Oleh:
CR-17
Bacaan 2 Menit
UMKM Butuh Perlindungan Hukum dalam Menghadapi MEA 2015
Hukumonline
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) membutuhkan perlindungan hukum dari pemerintah dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dilaksanakan pada akhir tahun 2015 mendatang.  

Hal ini disampaikan dalam diskusi panel Kamar Dagang Industri (KADIN) DKI Jakarta yang bertemakan “Strategi Perlindungan Hukum Terhadap Dunia Usaha Khususnya Koperasi dan UMKM” di Jakarta, Kamis (25/9). Perlindungan hukum dibutuhkan agar UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dapat bersaing dengan pengusaha dari negara ASEAN lainnya.

Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI Jakarta, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setidaknya membutuhkan Peraturan Pemerintah untuk dapat dilaksanakan secara efektif.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang membutuhkan penjelasan di dalam peraturan pemerintah (PP), diantaranya mengenai syarat dan tata cara permohonan izin usaha; tata cara pengembangan, prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan; pola kemitraan; penyelenggaraan kordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM; dan tata cara pemberian sanksi administratif.

Dhaniswara juga menambahkan bahwa UMKM siap untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. “Kami siap fight, asal pemerintah juga menyiapkan (peraturan pemerintah,-red) menjelang MEA ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dhaniswara menjelaskan ada tiga hal tentang hukum yang harus diperbaiki yaitu menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan manfaat. “Negara seharusnya melakukan sesuatu yang sifatnya reformasi, salah satunya dengan memberikan bantuan hukum gratis untuk UMKM dan pemutihan pajak,” tutur Dhaniswara.

Ia menambahkan ketahanan dan daya saing UMKM di Indonesia merupakan prioritas dalam pelaksanaan MEA 2015. Sebab harus disadari bahwa selama ini UMKM merupakan salah satu tulang punggung penanggulangan pengangguran dan kemiskinan sekaligus roda penggerak perekonomian negara.

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi, Abdul Kadir Damanik menyebutkan sumbangsih UMKM terhadap negara tidaklah sedikit. “Di Indonesia, jumlah UMKM yaitu 57,9 juta unit. Dengan memberi kontribusi terhadap PDB sebesar 58,92 persen dan kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja 97,30 persen,” jelas.

Meski begitu, Ketua KADIN DKI Jakarta, Eddy Kuntadi menilai UMKM situasinya sangat rentan mendapat tekanan baik dari pihak internal maupun eksternal. "Untuk itu dalam menghadapi persaingan bebas kita menjadi penting untuk membahas langkah-langkah ke depan," jelasnya.

Dia juga mengatakan ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan untuk mengembangkan UMKM Indonesia agar bisa bersaing dengan produk luar nantinya saat menghadapi MEA. "UMKM masih kurang akses terhadap manajemen modern dan masih bertahan pada teknologi tradisional, dan UMKM selalu berkutat dalam negeri, lalu juga keberpihakan kebijakan keputusan yang dilakukan pemerintah, dan ini kondisi yang harus diperhatikan," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait