Peluang Calon Independen Kian Tipis
Berita

Peluang Calon Independen Kian Tipis

UU Pilkada dinilai rugikan pekerja yang tak terafiliasi dengan partai politik.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kantor YLBHI di Jakarta. Foto: Sgp
Kantor YLBHI di Jakarta. Foto: Sgp
Salah satu kelemahan mendasar pemilihan kepala daerah lewat DPRD sebagaimana diatur dalam RUU Pilkada yang telah disetujui, adalah semakin tertutupnya peluang bagi calon independen maju dalam pilkada. Kalaupun tetap ingin maju, sang calon harus melakukan politik transaksional dengan anggota DPRD.

Jika calon independen berasal dari pekerja atau serikat pekerja, ini bisa ditafsirkan bahwa peluang pekerja menjadi kepala daerah kian tipis. Budi Wardoyo, Sekretaris Nasional Politik Rakyat berpendapat panitia gelaran pilkada sepenuhnya ditangani anggota DPRD yang berasal dari partai politik, sehingga calon independen sulit untuk maju.

Budi yakin anggota DPRD akan memberikan perlakuan berbeda dan diskriminatif terhadap calon independen. Kalaupun si calon punya keinginan kuat mencalonkan diri, mau tidak mau, ia harus melakukan ‘transaksi’ dengan anggota DPRD.  Dari sudut pandang pekerja, kata pria yang biasa disapa Yoyok itu, RUU ini jelas menyulitkan. Padahal saat ini  serikat pekerja ingin mengusung anggotanya maju dalam pemilihan kepala daerah, terutama di Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Yoyok, kesadaran kaum pekerja untuk ikut dalam pertarungan politik praktis terhalang karena UU Pilkada disahkan. Sebab, jika calon independen dari kaum pekerja itu mau maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah harus menghadapi dua pilihan. Pertama, jika ingin lolos menjadi calon kepala daerah, maka ada politik transaksional yang harus dilakukan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD.

Jika opsi itu dipilih, maka calon dari pekerja diyakini tidak akan mampu menerbitkan kebijakan yang melindungi kepentingan pekerja. “Misalnya, hasil dari proses transaksi politik itu membuat calon dari pekerja tidak boleh menerbitkan kebijakan upah minimum kabupaten (UMK) yang layak ketika nanti terpilih jadi Bupati/Walikota,” kata Yoyok dalam jumpa pers di kantor YLBHI di Jakarta, Senin (29/9).

Kedua, jika calon independen dari unsur pekerja tidak mau melakukan transaksional dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD, Yoyok menilai akan sulit untuk lolos menjadi peserta dalam kontestasi pemilihan calon kepala daerah. Mengingat sudah ada elemen dari koalisi yang mengajukan uji materi UU Pikada ke MK, Yoyok mengatakan serikat pekerja akan menggalang kekuatan massa untuk menolak UU Pilkada.

Peneliti Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan sejumlah organisasi masyarakat sipil sudah mengajukan permohonan judicial review UU Pilkada ke MK. Secara umum mereka menilai UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi. “Kami uji ketentuan pasal 3 yang merupakan jantung dari UU Pilkada,” ujarnya.

Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi menolak UU Pilkada. Bentuknya dapat dilakukan lewat berbagai hal, mulai dari mengajukan uji materi ke MK sampai demonstrasi. “Yang dibutuhkan sekarang adalah aksi konkritnya,” tegasnya.

Peneliti Imparsial, Ardi Manto, menilai kepala daerah yang dipilih lewat DPRD tidak punya legitimasi yang kuat dari rakyat. Sebab, rakyat tidak memilihnya secara langsung, tapi diwakili oleh DPRD. “Jadi, rakyat tidak merasa memiliki kepala daerah,” paparnya.

Koordinator Politik dan Kampanye Perempuan Mahardika, Dian Novita, menilai UU Pilkada melemahkan upaya yang dilakukan masyarakat sipil mendorong kaum perempuan untuk aktif dalam pengambilan kebijakan. Pasalnya, keaktifan itu dapat dilakukan dengan memilih kepala daerah secara langsung.

Namun, disahkannya UU Pilkada membuat kaum perempuan tidak bisa memilih kepala daerahnya secara langsung. Sehingga, melemahkan upaya yang telah dilakukan organisasi masyarakat sipil yang selama ini fokus pada isu perempuan untuk meningkatkan partisipasi politik kaum perempuan. “Selain melakukan demonstrasi menolak UU Pilkada, kami juga akan menggalang dukungan untuk melakukan judicial review ke MK,” pungkas Dian.
Tags:

Berita Terkait