Bupati Biak Numfor Dituntut Enam Tahun Penjara
Berita

Bupati Biak Numfor Dituntut Enam Tahun Penjara

Terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pribadi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (Batik). Foto: NOV.
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (Batik). Foto: NOV.

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin meminta majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menghukum Bupati Biak Numfor non aktif Yesaya Sombuk dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Yesaya dianggap terbukti menerima uang dari pengusaha Teddi Renyut.

Mengingat kedudukan Yesaya sebagai Bupati, Haerudin juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan. “Agar majelis menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik,” katanya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9).

Selain itu, Haerudin meminta majelis menyatakan Yesaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Fakta ini didukung oleh alat bukti berupa, keterangan saksi Teddi yang saling berkesesuaian dengan keterangan saksi Yunus Saflembolo, Sprity Mariani, Yohanes Wake, Duagustiawan alias Bob, Sakimin alias Gimin, Harun, Hepian, dan Muhammad Darumi, serta alat bukti berupa keterangan terdakwa dan petunjuk,” ujarnya.

Beberapa hal yang memberatkan Yesaya diantaranya, kedudukan Yesaya selaku Kepala Daerah dan perbuatan Yesaya yang berinisiatif untuk meminta uang kepada Teddi. Sementara beberapa hal yang meringankan adalah Yesaya belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, serta menyesali perbuatannya.

Haerudin menguraikan, peristiwa ini bermula dari perkenalan Yesaya dan Teddi di Lobby Café Thamrin City Mall, Jakarta Pusat sekitar Maret 2014. Setelah dilantik sebagai Bupati Biak Numfor, Yesaya kembali bertemu Teddi. Pada 2 April 2014, Yesaya mengusulkan pembangunan Talud kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Usulan itu diserahkan Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor Turbey Onimus Dangebeun kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian PDT. Kemudian, Teddi memberitahukan kepada Turbey bahwa Kementerian PDT akan mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp20 miliar untuk pembangunan proyek Talud.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait