Dinilai Tak Wajar, OJK Batasi Suku Bunga DPK
Berita

Dinilai Tak Wajar, OJK Batasi Suku Bunga DPK

Untuk mencegah dampak negatif dari terjadinya persaingan suku bunga dana perbankan yang terjadi saat ini.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: Sgp
Bank Indonesia. Foto: Sgp

[Versi Bahasa Inggris]

Perang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) antar perbankan dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah di luar kewajaran. Atas dasar itu, otoritas akan membatasi suku bunga DPK secara serentak per 1 Oktober 2014. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan pembatasan bunga DPK ini dilakukan melalui supervisory action.

"OJK menilai suku bunga dana perbankan telah di luar kewajaran. Tingginya suku bunga dana ini akan berdampak pada high cost economy, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktifitas perekonomian dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi," kata Nelson di Jakarta, Selasa (30/9).

Supervisory action yang dilakukan OJK, kata Nelson, adalah memberikan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 7,5 persen. Suku bunga tersebut diberikan untuk nominal simpanan sampai Rp2 miliar dengan memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana.

Menurut Nelson, berdasarkan catatan LPS, pemilik dana besar yang jumlahnya kurang dari 1 persen dengan kepemilikan dana lebih besar dari Rp5 miliar, telah menguasai 45 persen sumber dana perbankan.

"Pemilik dana besar ini cenderung memberikan tekanan pada perbankan untuk memberikan imbal hasil tinggi melalui besaran suku bunga yang diterima," katanya.

Selain itu, lanjut Nelson, supervisory action lainnya berlaku untuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4 dan BUKU 3. Pembatasan maksimum suku bunga perbanakan di BUKU 3 lebih besar jika dibandingkan BUKU 4. Untuk BUKU 4, maksimum suku bunga 200 basis points (bps) di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) atau maksimum 9,50 persen termasuk insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.

Sedangkan untuk BUKU 3, maksimum suku bunga 225 bps di atas BI Rate atau maksimum 9,75 persen termasuk insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.

Nelson mengatakan, untuk optimalisasi suku bunga maksimum ini, OJK akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan BUKU 2. Hal ini dilakukan untuk mendukung penurunan suku bunga DPK.

"Dengan demikian, diharapkan penerapan pengawasan suku bunga maksimum ini dapat berlaku secara efektif di seluruh industri perbankan," kata Nelson.

Meski terjadi perang suku bunga antar perbankan, lanjut Nelson, secara umum kondisi likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi yang wajar. Menurutnya, upaya pembatasan suku bunga DPK ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif dari terjadinya persaingan suku bunga dana perbankan yang terjadi saat ini.

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI), Nelson mengatakan, tren suku bunga DPK hingga Juli 2014 terus mengalami peningkatan dan berada di atas BI Rate sebesar 7,5 persen dan suku bunga penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS Rate) yang sebesar 7,75 persen.

"Sedangkan pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada di kisaran 11 persen, terutama pada kelompok bank BUKU 3 dan BUKU 4," tutur Nelson.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis, menambahkan banyak alasan kenapa batas maksimum suku bunga untuk BUKU 3 lebih besar dari BUKU 4. Misalnya, perbankan di BUKU 4 merupakan market leader yang memiliki modal kuat, size besar dan jaringan lengkap. Ini tidak bisa dibandingkan dengan perbankan di BUKU 3.

"Buku 4 market leader, bank dengan modal kuat, size bsar, jaringan lengkap, sehingga head to head dengan di bawahnya otomatis paling ungggul," kata Irwan.

Atas dasar itu, terdapat rentan mencapai 25 bps antara suku bunga di BUKU 3 dan BUKU 4. Irwan yakin, pembatasan suku bunga ini tidak akan mempengaruhi dana ke portofolio lain.

"Pemilik dana dalam surat berharga negara, yang saat ini yield to maturity-nya pada kisaraan 8-8,5 persen. Masih baik jika diberikan dalam dana simpanan," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait