“Kami tunggu saja (laporannya),” kata Mukthie Fadjar melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/9). Muktie Fadjar enggan berkomentar lebih tentang rencana PDIP yang akan melaporkan tujuh hakim konstitusi yang menolak gugatannya tersebut.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan menghormati hak PDIP yang melaporkan hakim konstitusi ke Dewan Etik. “Semua orang boleh saja melaporkan hakim ke dewan etik, wajar-wajar saja dan dihormati sepenuhnya,” kata Patrialis.
Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Hukum PDIP, Trimedya Panjaitan justru menuding MK telah melanggar hukum acara yang berlaku. MK seharusnya melakukan uji materi secara komprehensif dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli atau menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu. Namun, dalam persidangan ini, ruang untuk mendengarkan saksi dan ahli tidak diberikan.
Putusan itu dinilai terburu-buru dan terkesan dipaksakan, terlebih ada dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Karenanya, PDIP akan mempertimbangkan untuk melaporkan 7 hakim konstitusi di luar dissenting opinion ke Dewan Etik MK agar mereka diperiksa.