Inilah Empat Kebijakan Penting di APBN 2015
Berita

Inilah Empat Kebijakan Penting di APBN 2015

Pemerintahan Jokowi-JK masih bisa koreksi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Menkeu Chatib Basri. Foto: RES
Menkeu Chatib Basri. Foto: RES
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 telah disetujui menjadi UU APBN Tahun 2015, kemarin, Selasa (29/9) dalam Rapat Paripurna di Komplek Senayan Jakarta. Persetujuan UU APBN 2015 ini berjalan cepat, tanpa adanya perdebatan antar fraksi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menjelaskan, lancarnya persetujuan RUU APBN 2014 menjadi UU APBN 2014 karena alokasi belanja negara diarahkan agar sejalan dengan visi dan misi pembangunan yang diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Atas kepentingan itu pula, lanjut Chatib, ada empat kebijakan penting dalam belanja negara pada 2015 mendatang. “Dalam belanja negara tahun 2015 ini, ada beberapa kebijakan penting yang disepakati oleh pemerintah dan DPR,” kata Chatib di Komplek Senayan Jakarta, (29/9).

Empat kebijakan yang dimaksud adalah, pertama, adanya efisiensi anggaran subsidi energy yang didukung kebijakan alokasi subsidi yang lebih tepat sasaran, mengurangi penggunaan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara bertahap, serta mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.

Kedua, mendukung pencapaian saranan pembangunan yang berkelanjutan, antara lain melalui dukungan pembangunan konektivitas nasional, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan daya saing ketenagakerjaan. Ketiga, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), termasuk peningkatan kualitas dan efisiensi belanja.

Keempat, alokasi dana desa sebagai stimulus dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara efisien dan efektif, serta sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Alokasi dana ini sejalan dengan amanat UU Desa yang belum lama disetujui DPR dan Pemerintah (UU No. 6 Tahun 2014).

UU APBN 2015 disusun oleh pemerintahan yang mengemban amanah saat ini untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru hasil Pemilu 2014. Oleh sebab itu, UU APBN masih dimungkinkan untuk direvisi oleh pemerintahan Jokowi-JK jika tidak sesuai dengan program-program pemerintah. "Oleh sebab itu, pengajuan RUU APBN 2015 oleh pemerintah masih bersifat baseline, pemerintah baru bisa saja merevisi target-target yang tidak sesuai,” katanya.

Langkah revisi tersebut, lanjutnya, dapat memberikan ruang gerak yang luas bagi pemerintahan baru untuk melaksanakan program-program kerja yang direncanakan.

Pandangan Fraksi
Dalam proses pembahasan, masing-masing Fraksi di DPR menyampaikan pandangan. Fraksi Partai Demokrat misalnya meminta kepada pemerintahan baru untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali sasaran pembangunan dan meminta pemerintah fokus pada transfer daerah. Fraksi Partai Golkar mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen sebagai sinyal positif.

Catatan khusus diberikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, yang menilai ekstensifikasi pajak masih bisa dilakukan kepada perusahaan asing. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  mengatakan pemerintah perlu lebih serius memperbaiki kinerja konsumsi pemerintah terutama belanja modal dan investasi.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan optimis tax ratio yang masih dapat didorong ke angka 13-14 persen jika pemerintah serius membasmi mafia pajak. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memberikan penilaian bahwa RUU APBN 2015 masih jauh dari harapan untuk mengedepankan kesejahteraan rakyat karena masih terkendala pada ruang fiskal dan utang luar negeri.

Persetujuan penetapan defisit pada setiap penyusunan postur APBN ditolak oleh Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Alasannya, penyusunan postur APBN yang selalu menetapkan defisit justru membuka cegah pengelolaan anggaran yang kurang efisien.
Tags:

Berita Terkait