Asas Contrarius Actus Disebut dalam Sidang Tipikor
Berita

Asas Contrarius Actus Disebut dalam Sidang Tipikor

Penasihat hukum terdakwa akan menghadirkan tiga saksi meringankan.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Kejanggalan pemberian izin lokasi pemakaman umum di Kabupaten Bogor kepada PT Garindo Perkasa kembali terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Surat Keputusan Bupati Bogor yang memberikan izin lokasi kepada Garindo tak merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.

Konsiderans SK Bupati juga tak menyebut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 22 Tahun 1993, yang menjadi payung hukum pemberian izin lokasi kepada suatu perusahaan. “Seharusnya dicantumkan dalam bagian konsiderans,” kata Prof. Zudan Arif Fakhrulloh saat tampil sebagai ahli dalam sidang atas nama terdakwa Syahrul R. Sampurnajaya, Rabu (1/10) pagi.

Penuntut umum menunjukkan bukti SK Bupati Bogor terkait kepada ahli. Terungkap di persidangan SK yang dipegang penuntut umum juga tak dilampiri peta lokasi yang izinnya diberikan. Menurut Prof. Zudan, seharusnya SK tentang izin lokasi harus disertai peta lokasi, dan tidak bisa hanya menyebutkan desa. Minimal, kata dia, harus ada empat koordinat (lintang dan bujur) sehingga jelas dan tidak tumpang tindih.

Surat keputusan izin lokasi yang tidak mencantumkan batas-batas dinilai menabrak asas kepastian hukum dan kecermatan bertindak. Masalahnya, seringkali Pemda merasa benar jika tidak ada warga yang mempersoalkan SK. Warga bisa mengajukan gugatan atau hak uji, tetapi Pemda juga bisa menerapkan asas contrarius actus.

Dalam hukum administrasi Negara, asas contrarius actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha Negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkan. Dalam konteks SK Bupati, maka Bupati yang punya wewenang untuk menarik kembali atau mencabut SK yang keliru.

Menurut Prof. Zudan, ada dua opsi yang diberikan. Opsi pertama, menarik SK, jika SK itu belum dijalankan. Opsi kedua, SK dicabut jika isi SK sudah dijalankan. Asas ini bisa dibaca dalam klausula yang biasa dicantumkan: ‘jika di kemudian hari ada kekeliruan atau kekhilafan, maka SK ini akan ditinjau kembali’.

Kritik Izin Lokasi
Saat memberikan pendapat sebagai ahli, Prof. Zudan juga ‘mengkritik’ praktek pemberian izin lokasi di banyak daerah selama ini. Berdasarkan pengamatan dan pengalamannya, banyak daerah menerbitkan izin lokasi dengan hanya menyebut desa, tak menyebut secara spesifik lokasinya. Pemberian izin juga tak sepenuhnya memenuhi syarat kewenangan, substansi, dan prosedural.

Sesuai kewenangan mengandung arti perizinan harus diurus dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam kasus izin lokasi pemakaman umum di Bogor yang mengantarkan terdakwa ke kursi pesakitan, pengusaha justru mempercayakan pengurusan kepada pegawai Pemda Bogor yang tak berwenang. Secara substantif, izin lokasi harus sesuai dengan tata ruang daerah Bogor yang ditetapkan dalm Perda. Secara prosedural, harus ada kajian dan peninjauan lapangan.

Menjawab pertanyaan penuntut umum, Prof. Zudan mengatakan izin lokasi harus benar-benar memperhatikan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) daerah yang sudah dituangkan dalam Perda. “Karena di situ ada detil zonasinya,” ujarnya.

Peninjauan lokasi sering diabaikan saat menerbitkan SK Izin Lokasi. Padahal, menurut Prof. Zudan, peninjauan lokasi yang hendak diberikan izin, merupakan pelaksanaan asas kecermatan bertindak dan asas kepastian hukum. Peninjauan ke l0kasi bertujuan memastikan lokasi atau wilayah sudah sesuai dengan yang diminta, lokasinya sesuai peruntukan, dan agar bisa dihindari penyimpangan prosedur semisal mekanisme izin khusus untuk hutan produksi.

Kalau persyaratan-persyaratan itu tak dipenuhi, menurut Prof. Zudan, maka SK yang diterbitkan cacat prosedur. Cacat prosedur bisa berimbas pada cacat substansi dan kewenangan, tetapi harus dilihat fakta lapangannya. “Harus dicek lebih dahulu,” kata pakar hukum administrasi negara dan desentralisasi itu.

Saksi meringankan
Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa menyampaikan keinginan menghadirkan tiga orang saksi meringankan pada sidang 8 Oktober mendatang. Namun tim lawyer belum menyebut siapa saja yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan. Penuntut umum juga berniat menghadirkan seorang lagi ahli untuk memperkuat argumentasi dan konstruksi dakwaan.

Syahrul R Sampurnajaya, eks Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) didakwa melakukan suap, pemerasan dan pencucian uang dalam kaitannya dengan penerbitan izin lokasi kepada PT Garindo Perkasa. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam beberapa kali persidangan menguatkan kaitan terdakwa dengan uang yang diberikan kepada beberapa pejabat dan pegawai Pemkab Bogor dalam rangka memuluskan izin lokasi PT Garindo.
Tags:

Berita Terkait