Mahfud MD Kritik Masukan Yusril untuk SBY
RUU Pilkada

Mahfud MD Kritik Masukan Yusril untuk SBY

Hanya ada dua cara, judicial review atau legislative review.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Mahfud MD. Foto: RES
Mahfud MD. Foto: RES

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengkritik masukan pakar HTN Yusril Ihza Mahendra kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait RUU Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Hal ini disampaikan oleh Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Senin (29/9). “Mengejutkan juga, Yusril sarankan Presiden tak tandatangani RUU Pilkada dan setelah dilantik Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR,” sebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 

Mahfud menambahkan bila presiden tidak mau tandatangan RUU yang telah disetujui di DPR itu boleh saja, dan itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Konsekuensinya, RUU itu tetap berlaku sah sebagai undang-undang. “Tapi kalau Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR bisa jadi masalah serius,” jelasnya lagi.

Misalkan, lanjut Mahfud, DPR menolak pengembalian RUU Itu maka akan terjadi konflik tolak tarik. “Konflik itu bisa memancing sengketa kewenangan ke MK. DPR bisa berdalil presiden menggunakan kewenangan dengan melanggar hak konstitusional DPR,” sambungnya.

Nah, bila sengketa ini berujung ke MK, Mahfud menilai pasti ada yang menang dan kalah. Bila DPR yang menang, maka bisa dipakai alasan untuk proses impeachment (pelengseran) Jokowi karena pengkhianatan. “Negara bisa gaduh,” sebutnya.

“Tapi, kalau presiden yang menang, pada masa-masa berikutnya gantian DPR yang tidak mau megirim RUU yang sudah disepakati kepada presiden sehingga tidak bisa diundangkan,” tambahnya. 

Mahfud melanjutkan bisa jadi semua kebijakan yang perlu persetujuan DPR nanti diganjal di DPR sehingga pemerintahan menjadi “stuck”. “Situasi ini sungguh mengerikan,” tulisnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait