Tak Ada Kegentingan Bagi SBY Terbitkan Perppu Pilkada
Berita

Tak Ada Kegentingan Bagi SBY Terbitkan Perppu Pilkada

Sekalipun ada unjuk rasa, tidak sampai menimbulkan kerusuhan yang membahayakan negara.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Politisi senior Partai Golkar, Akbar Tandjung. Foto: RES
Politisi senior Partai Golkar, Akbar Tandjung. Foto: RES
Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada menuai beragam penilaian. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mengatakan, tak ada kegentingan memaksa yang mengharuskan SBY mengeluarkan Perppu.

“Ya memang itu agak dipertanyakan, kenapa ada Perppu gitu,” ujar Akbar, seusai acara pelantikan anggota dewan periode 2014-2019 di Gedung MPR, Rabu (1/10).

Akbar berpandangan Perppu dapat diterbitkan setelah sebuah UU disahkan dan berlaku di tengah masyarakat. Bila terdapat suatu kegentingan memaksa lantaran UU dimaksud tidak dapat mengakomodir kepentingan rakyat, maka Perppu dapat diterbitkan oleh presiden.

“Kalau ada keadaan genting dan memaksa, baru bisa mengeluarkan Perppu. Saya tidak melihat apa yang dianggap atau dilihat sebagai keadaan yang memaksa, sehingga presiden harus mengeluarkan Perppu,” katanya.

Akbar mengatakan, sekalipun presiden tetap bersikukuh menerbitkan Perppu, hal itu tetap harus dibahas antara DPR dengan pemerintah. Jika disepakati dan mendapat persetujuan, maka disahkan oleh DPR atas diberlakukannya Perppu.

“Apa iya UU yang sudah disahkan, dibahas bersama antara pemerintah dan DPR, sudah disahkan lalu dikembalikan lagi dalam bentuk Perppu. Di mana logikanya,” ujar mantan Ketua DPR itu.

Anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid, menambahkan rencana SBY menerbtkan Perppu mesti dihormati. Pasalnya Perppu diatur dalam UUD 1945. Namun demikian, Perppu diterbitkan mesti memenuhi persyaratan Misalnya keadaan genting dan mendesak.  

Menurutnya, SBY melihat secara subjektif perihal kegentingan yang dimungkinkan adanya unjuk rasa dan penolakan pemberlakuan UU Pilkada. “Tetapi Perppu itu tidak serta merta berlaku begitu saja. Perlu mendapat dan keputusan DPR dalam Pasal 22,” ujarnya.

Mantan Ketua MPR itu mengatakan, dalam paripurna terdekat, DPR akan memberikan penilaian apakah terdapat keadaan genting dan memaksa. PKS, kata Nurwahid, tak melihat adanya keadaan genting. Kendati adanya aksi unjuk rasa menolak UU Pilkada, dimungkinkan tak akan ada aksi kerusuhan yang membahayakan negara.

“Kami cenderung berpendapat tidak ada yang genting dan mendesak bahwa ada demo itu biasa saja. Perppu tidak serta merta menggugurkan UU,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyambut baik sikap SBY yang akan menerbitkan Perppu. Ia berpendapat, upaya SBY menerbitkan Perppu sebagai langkah mendorong demokrasi yang hakiki. Oleh sebab itu, dalam rangka menggolkan Perppu, fraksinya bakal meminta dukungan dari sejumlah fraksi lain.

“Ketika Perppu itu dilansir ke DPR, kita mohon kepada fraksi lain untuk mendukung,” ujar  Muhaimin setelah dilantik menjadi anggota dewan periode 2014-2019.

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya paloh mengatakan, Perppu yang rencananya akan diterbitkan SBY bukanlah hal luar biasa. Menurutnya, Perppu menjadi ranah dan kewenangan presiden. Sebagai partai baru yang masuk ke parlemen, Paloh tak mempersolkan Perppu tersebut.

“Kalau menurut Nasdem bukan hal yang luar biasa Perppu itu. Ada Perppu boleh, tidak ada Perppu juga tidak apa-apa,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait