Pengawasan Kejagung Periksa Pejabat Kejati Terkait Gratifikasi
Aktual

Pengawasan Kejagung Periksa Pejabat Kejati Terkait Gratifikasi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pengawasan Kejagung Periksa Pejabat Kejati Terkait Gratifikasi
Hukumonline
Inspektur IV Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Nashruddien, kembali memeriksa pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan gratifikasi.

"Pemeriksaannya belum selesai, masih akan berlangsung. Tidak tahu sampai kapan yang jelas sampai selesai semuanya," tegasnya usai memeriksa pejabat utama Kejati Sulsel, Rabu.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, Nashruddien terlihat hanya dikawal oleh beberapa orang staf termasuk Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Gerry Yasid yang menggantikan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) yang sedang sakit.

Belum diketahui hasil dari pemeriksaan itu, karena pemeriksaan disebutnya akan memakan waktu beberapa hari sebelum penuntasannya. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan sebelum sanksi dikeluarkan.

"Belum, kita masih akan di sini memeriksa lagi," katanya.

Kedatangan kedua kalinya oleh Inspektur IV Pada Jamwas Kejagung itu karena pada pekan sebelumnya, hanya dilakukan klarifikasi kasus atau interogasi yang kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Pada tahap inspeksi kasus, Jamwas Kejagung melakukan penyidikan atau memverifikasi bukti-bukti sebelum dilanjutkan ke sidang kode etik dan pemberian sanksi oleh jamwas.

Peningkatan status itu dilakukan karena Inspektorat IV Jamwas Kejagung sudah mendapatkan dokumentasi berupa foto mobil Toyota Vellfire dan perusahaan ekspedisi yang mengantarkan mobil itu ke kampung halaman terduga Kadarsyah di Lampung.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) mengklarifikasi tuduhan menerima gratifikasi yang dialamatkan kepada kedua pejabat itu.

"Saya memang diklarifikasi sama Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, tetapi bukan diperiksa. Saya ditanya, apakah mengenal tersangka dan apakah menerima barang dari tersangka. Saya menjawab tidak mengenal dan tidak menerima," ujar Kadarsyah mengklarifikasi tudingan itu di Makassar, Senin (29/9).

Ia menegaskan, tuduhan dirinya menerima gratifikasi berupa mobil mewah jenis Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar terkait kasus yang ditangani bawahannya yakni Aspidum Fri Hartono itu tidak benar.

Dalam tuduhan itu, orang nomor dua di struktural Kejaksaan Tinggi Sulsel itu mengaku jika tuduhan itu terkait dengan dua kasus yang melibatkan pengusaha properti ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar.

Dua kasus yang ditangani bawahannya itu adalah kasus yang bergulir sejak 2010 dimana terjadi sengketa tanah yang berujung pada laporan adanya pemalsuan surat autentik yang kemudian dihentikan dan dilanjutkan kembali pada 2014.

Sedangkan kasus kedua yakni reklamasi Pantai Fort Rotterdam, Kecamatan Ujungpandang, Makassar dengan luas lahan adalah 2.143 meter persegi atau dibelakang Markas Polairud Polda Sulsel.

"Sangat tidak benar tuduhan itu. Dari mana datangnya tuduhan itu hingga saya bersama Aspidum dihakimi di media massa telah menerima gratifikasi. Itu semua kabar bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegasnya.

Bukan cuma Kadarsyah, bawahannya Aspidum Fri Hartono juga tidak mau ketinggalan dalam meluruskan permasalahan yang terjadi itu. Dia mengaku jika kasus yang ditanganinya adalah kasus lama yang diwariskan pejabat terdahulu.

"Saya orang baru disini, saya belum lama menjabat tetapi kenapa saya dituduh menerima mobil. Honda Freed lagi. Dibandingkan dengan karir saya, itu tidak seberapa nilainya," katanya.
Tags: