Sembarang Parkir Denda Rp500 Ribu di Jakarta Selatan
Aktual

Sembarang Parkir Denda Rp500 Ribu di Jakarta Selatan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Sembarang Parkir Denda Rp500 Ribu di Jakarta Selatan
Hukumonline
Dewan Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta menyatakan denda sebesar Rp500 ribu bagi pemilik yang memarkirkan kendaraan bermotor secara sembarangan, efektif meningkatkan kesadaran warga daerah itu untuk mematuhi peraturan.

"Kami mendukung kebijakan mengempeskan ban kendaraan, menggembok kendaraan serta mendenda warga yang memakirkan kendaraannya secara sembarangan," kata Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Selatan, Yusuf Sahid di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, penindakan ini efektif untuk mengurangi kemacetan dan meminimalisaskan pungutan liar di Jakarta Selatan.

"Penindakan ini menimbulkan efek jera ke masyarakat, sehingga mereka akan takut untuk memakirkan kendaraan sembarangan yang akan mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Menurut dia, sebelum peraturan ini diberlakukan, kesadaran warga kurang, sehingga terjadi kemacetan kendaraan yang panjang dan kesemerawutan lalu lintas di titik-titik keramaian, pusat perekonomian dan bisnis.

Titik-titik rawan kemacetan di Jakarta Selatan sebanyak 30 buah diantaranya, Jalan Tol Pakubuwono, RSPP Pertamina, Jalan Santa, Pasar Mayestik, Pasar Jumat, depan Terminal Lebak Bulus, depan Point Square, RS Fatmawati, Simatupang depan Citos, Pangeran Antasari, Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Ciledug Raya, Ciputat Rayan Buncit Raya ke arah Pancoran, Saharjo, Jembatan Merah, Pancoran Supomo.

Selanjutnya, titik kemacetan di Jalan MT Haryono, Simpang Tol Tebet, Jalan Padang, Jalan Casablanca, Jalan Margasatwa, Jalan Raya Ragunan-RM Hasrono, Jalan Raya Dewi Sartika, Psr Ciputat, Jalan H juanda, Jalan Cireundeu raya, Jalan Brigif atau Jalan Warung Sila, Jalan Raya Pasar Minggu, Kawasan Mall Ambassador, Jalan Prof Dr Satrio, Jalan Karet.

"Hampir sebagian besar ruas jalan di Jakarta Selatan selalu mengalami kemacetan, terlabih pada saat pagi hari yaitu waktu jam masuk kantor dan jam masuk sekolah, kemudian pada saat sore hari dimana pada saat jam pulang kantor," katanya.

Diharapkan, katanya, Dinas Perhubungan dan kepolisian lebih mengoptimalkan kebijakan dan penindakan parkir liar yang merupakan pemicu kemacetan.

"Saat ini, masih banyak kendaraan diparkir tidak di tempat yang disediakan sehingga mengakibatkan kemacetan cukup panjang," ujarnya.
Tags: