Tidak Semua Tokoh Agama Menolak Perkawinan Beda Agama
Utama

Tidak Semua Tokoh Agama Menolak Perkawinan Beda Agama

Akibat kawin beda agama tidak diakui negara, Direktur ICRP terpaksa menjadi “penghulu swasta”.

Oleh:
CR-17
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Hukumonline
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Hukumonline

Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Moh Monib mengatakan pihaknya akan tampil sebagai pihak terkait dalam judicial review Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan di Makhamah Konstitusi (MK) untuk menunjukan bahwa tidak semua tokoh agama menolak perkawinan beda agama.

Hal ini dilakukan setelah ICRP mengelar diskusi forum tokoh agama seputar perkawinan beda agama di Kantor ICRP, Jakarta, Senin (1/10). Monib mengatakan diskusi lintas agama itu dihadiri oleh perwakilan komunitas agama dan aliran yang ada di Indonesia.

"Kami ingin mengimbangi isu yang digulirkan MUI, bahwa tidak semua tokoh agama menolak perkawinan beda agama," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan telah bertemu dengan para tokoh agama, dan mereka menolak pernikahan beda agama. "Kita sudah melakukan pertemuan dengan seluruh majelis agama seperti Hindu, Budha dan Kristen. Dan mereka sepakat tidak setuju perkawinan beda agama atau campuran, karena banyak mudharatnya," kata Sekretaris MUI, Wellya Safitri di Jakarta, pertengahan September lalu.

Monib menjelaskan, ICRP akan menyiapkan berkas dan sudah mendapatkan form untuk menjadi pihak yang memperkuat tim pemohon dalam mengajukan JR mengenai tafsir Pasal 2 ayat 1 UUP. "ICRP menganggap bahwa negara harus mencatatkan pasangan-pasangan nikah beda agama, apapun posisi agama dari pasangan itu," tuturnhya.

Selama ini, menurut pengakuan Monib, ICRP menjadi tepat konsultasi pasangan yang akan melakukan perkawinan beda agama. Monib sendiri pun akhirnya menjadi penghulu swasta, yaitu orang yang mengawinkan pasangan beda agama. "Bahwa akhirnya saya dan mas Nur ini menjadi penghulu swasta karena negara tidak memfasilitasi," ujarnya.

Monib menuturkan bahwa ICRP akan memainkan dua aspek sebagai pihak terkait pengujian UU Perkawinan ini, yaitu dalam hal teologi dan legalitas. "Kami akan mem-back up dari sisi Teologis tentang argumentasi dan meminta kejelasan dan juga menuntut negara untuk melegalkan dan mengesahkan pasangan-pasangan yang bersatu untuk kawin beda agama," tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait