Pembersihan Etnis Tak Dapat Dibenarkan
Berita

Pembersihan Etnis Tak Dapat Dibenarkan

Sebagai anggota ASEAN, Indonesia bisa ambil peran dalam kasus di Myanmar.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: akun Twitter @HRWG_Indonesia
Foto: akun Twitter @HRWG_Indonesia
Indonesia adalah negara yang sudah punya payung hukum antidiskriminasi ras dan etnis (UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis). Diskriminasi saja dilarang, apalagi pembersihan (ethnic cleansing). Jika pembersihan etnis terjadi di negara tetangga Indonesia, seperti Myanmar, maka sudah seharusnya Indonesia menaruh perhatian.

Permintaan agar Indonesia berperan aktif mencegah pembersihan etnis disampaikan Direktur Rohingya Resource Network, Abu Tahay, di Jakarta, Kamis (02/10). Abu Tahay mencurigai saat ini terjadi aksi yang mengarah pada ethnic cleansing Rohingya di Myanmar. Indonesia dan Myanmar sama-sama anggota ASEAN.

Kecurigaan Tahay merujuk pada program penilaian kewarganegaraan. Program itu, kata Tahay, memaksa Rohingya meninggalkan identitas etnis mereka. Jika menolak tegas, warga akan ditahan karena dianggap sebagai imigran gelap. Sebagian diserahkan kepada badan PBB urusan pengungsi, UNHCR karena dianggap sebagai warga yang tak punya kewarganegaraan (stateless).

Tahay mengingatkan Piagam ASEAN menghendaki setiap Negara anggota menghormati hak asasi manusia. ”Rencana aksi yang dilakukan pemerintah Myanmar itu bertentangan dengan HAM karena melakukan pembersihan terhadap etnis Rohingya,” katanya, seraya menghimbau negara anggota ASEAN lain ikut berperan menyelesaikan masalah ini.

Direktur Abdurrahman Wahid Center, Ahmad Suaedy, juga mengatakan anggota ASEAN perlu mengutuk tindakan pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya. Tindakan pembersihan tidak dapat dibenarkan, dan jelas bertentangan dengan HAM. Suaedy juga menilai pemerintah Indonesia bisa melakukan upaya untuk menghentikan pembersihan etnis itu. Apalagi, kantor kesekjenan ASEAN berada di Indonesia. “Sebagai negara yang paling berpengaruh di ASEAN, Indonesia bisa memaksa myanmar agar tidak melakukan pembersihan etnis,” urai Suaedy.

Jika pemerintah diam saja, Suaedy khawatir akan ada kelompok masyarakat tertentu yang bertindak sendiri. “Kita memang harus menghormati Myanmar sebagai negara merdeka, tapi ketika mereka melakukan pelanggaran HAM maka harus diambil tindakan,” ujarnya.

Selain itu Suaedy berharap PBB turun tangan untuk menangani kasus tersebut. Apalagi pemerintah Myanmar ditengarai mengeluarkan etnis Rohingya dari sensus penduduk tingkat nasional karena mereka tidak diakui sebagai warga negara. Padahal, sensus penduduk yang dilakukan pemerintah Myanmar itu didanai oleh PBB. Jika tidak bertindak, PBB dapat dikatakan melegitimasi pembersihan etnis Rohingya di Myanmar. “PBB harus memberikan sanksi kepada Myanmar,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait